Hal tersebut diutarakan Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendarto, di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (5/8/2011).
"Kita imbau untuk overhaul (periksa) pengelolaan biro investasi. Ada 22, dua diantaranya adalah UU," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kita siap tidak? Provisi di aturan yang ada. itu yang kita kaji," tambahnya.
Evaluasi ini pun melibatkan pelaku industri investasi, seperti Manajer Investasi (MI), Bank Kustodian, Agen Penjual Efek Reksadana (APRED), Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD).
"Kemarin kita sudah bertemu dengan 200 orang dari pelaku industri. Masukan dari industri, dimana agen penjual yang belum masuk dalam UU. Dan ke depan pengecualian pemerintah, kan pemerintah bukan merupakan pihak yang terafiliasi," kata Djoko.
Dalam menghadapi ACMF, Bapepam-LK juga mendorong pelaku industri mengembangkan transaksi berbasis elektronik (e-transaction). "Manfaatnya besar, akan potong cost (pengeluaran). Dengan e-transaction juga memunculkan produk baru. Di mana murni ritel dan dapat annual (installment). Sehinga masyarakat bisa planing investasi mereka. (Reksa dana) nanti akan menyaingi produk perbankan, dan dana pensiun," tegasnya.
(wep/ang)