Bapepam-LK Kenakan Sanksi Denda Rp 11,62 Miliar Hingga 9 Agustus

Bapepam-LK Kenakan Sanksi Denda Rp 11,62 Miliar Hingga 9 Agustus

- detikFinance
Rabu, 10 Agu 2011 18:20 WIB
Bapepam-LK Kenakan Sanksi Denda Rp 11,62 Miliar Hingga 9 Agustus
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mengenakan sanksi denda sekitar Rp 11,62 miliar selama awal Januari hingga 9 Agustus 2011. Sanksi diberikan setelah seluruh pelaku industri pasar modal dan lembaga keuangan melakukan pelanggaran berat.

Demikian disampaikan Ketua Bapepam-LK, Nurhaida dalam acara perayaan '34 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia' di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD, Jakarta, Rabu (10/8/2011).

"Selama awal tahun Bapepam-LK telah menjatuhkan sanski administratif kepada pelaku pasar modal," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data Bapepam-LK, terdapat 200 surat ketetapan yang telah dikenakan denda dengan total nilai Rp 6,963 miliar. Juga ada 17 surat Manajer Investasi dengan nilai denda Rp 347,2 juta. Masih terdapat 42 perusahaan efek (broker) yang mendapat sanksi denda senilai Rp 663,7 juta.

Kemudian masih ada 19 Akuntan Publik yang terkena sanksi sekitar Rp 93,9 juta. Lalu tiga Biro Administratif Efek (BAF) dengan nilai denda Rp 20,3 juta dan lembaga penilai Rp 74,4 juta, serta Wakil Manajer Investasi Rp 2,8 juta dan BEI Rp 500 ribu.

Selain industri pasar modal, Bapepam-LK juga menetapkan sanksi oleh lembaga keuangan non bank. Ada delapan perusahaan asuransi yang terkena sanksi denda senilai Rp 1,76 miliar, dan perusahaan penunjang usaha asuransi sebanyak 19 perusahaan sebesar Rp 1,58 miliar. Dan terakhir dana pensiun Rp 119,514 juta.

Otoritas pasar modal juga telah menetapkan sanksi peringatan tertulis kepada 14 emiten, tiga MI, satu Akuntan, satu Bank Kustodian, dan satu Wakil Manajer Investasi. Kemudian ada sanksi pencabutan atau pembatalan kepada delapan broker sebagai perantara perdagangan efek, dan satu broker sebagai penjamin emisi efek.

Kemudian tiga Akuntan Publik, dan satu WMI dan satu Wakil Penjamin Emisi Efek yang terkenak sanksi pembekukan izin (STTD). "Sanksi lain, denda PT Astro Indonesia dan PT Citra Nusa Abadi selaku pemegang saham di atas 5% PT Laguna Cipta Griya Tbk," tulis rilis Bapepam-LK.

(wep/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads