Perjanjian pengambilalihan saham tersebut Agung Bara Prima dilakukan pada 24 Agustus 2011. Dengan demikian maka TTA menjadi pemilik penuh atas saham perusahaan tambang Agung Bara Prima.
Demikian disampaikan Corporate Secretary UNTR, Sara K. Loebis, dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (26/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Transaksi adalah bukan transaksi material sebagaimana diatur dalam peraturan Bapepam No. IX.E.2. Disamping itu transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.E.1," jelas Sara.
(wep/dru)











































