Viral Rebutan Parkir Gara-gara Ngetag Tempat, Begini Aturan Kemenhub

Viral Rebutan Parkir Gara-gara Ngetag Tempat, Begini Aturan Kemenhub

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 18 Agu 2026 20:00 WIB
Ilustrasi parkir mobil
Ilustrasi tempat parkir mobil. Foto: dok. Freepik
Jakarta -

Media sosial tengah diramaikan perseteruan dua pihak karena berebut parkir mobil. Cerita ini ramai diperbincangkan di media sosial Threads.

Cerita itu diunggah oleh akun Threads @ra**********di. Berdasarkan ceritanya, perseteruan bermula ketika salah seorang perempuan melalukan tag atau menandai tempat parkir. Dia berdiri di area parkir yang kosong untuk mencegah mobil lain parkir di tempat itu, padahal mobilnya belum ada di lokasi.

Sementara itu orang yang mengunggah cerita di Threads itu telah diarahkan masuk oleh petugas parkir karena ada tempat parkir kosong. Dirinya pun sempat bingung mengapa tempat parkirnya sudah ditandai padahal tempatnya kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cerita ini viral karena permasalahan jadi panjang. Apalagi lelaki yang disebut sebagai suami dari perempuan yang ngetag tempat parkir itu sempat marah-marah dan berdebat panjang.

ADVERTISEMENT

Lantas, apakah ngetag tempat parkir dengan berdiri tanpa kendaraan diperbolehkan?

Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Rudi Irawan mengatakan ruang parkir pada dasarnya diperuntukkan bagi kendaraan yang telah memasuki area parkir dan akan segera menempati ruang parkir tersebut. Mekanismenya adalah first in and first serve alias siapa yang duluan masuk maka dia berhak menempati tempat parkir.

Rudi menekankan parkir umum memang bukan untuk dipesan, kecuali sistem di area tersebut memang memperbolehkan reservasi parkir, lewat pemesanan daring misalnya.

"(Tempat parkir) Bukan untuk dipesan dalam jangka waktu tertentu sebelum kendaraan tiba, kecuali sistem parkir menggunakan sistem resevasi secara online," kata Rudi dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (18/8/2026).

Dia menjabarkan, menurut Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), definisi parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Rudi menegaskan, berdasarkan UU tersebut, secara hukum status parkir itu melekat pada kendaraan, bukan pada orang yang berdiri di lokasi tanpa kendaraan.

"Orang yang cuma berdiri di ruang parkir tanpa kendaraan tidak masuk kategori sedang parkir menurut definisi undang-undang jadi dia tidak punya dasar hukum formal untuk mengklaim tempat itu sebagai miliknya," terang Rudi.

Sebagai dasar kecukupan akan tempat parkir, Rudi menekankan agar penyelenggara parkir memastikan bahwa jumlah Satuan Ruang Parkir (SRP) yang disediakan sesuai dengan kebutuhan yang ditimbulkan oleh aktivitas kawasan atau bangkitan dan tarikan lalu lintas.

Jadi, apabila kapasitas parkir direncanakan dan disediakan secara memadai, potensi terjadinya perebutan ruang parkir maupun praktik pemesanan tempat parkir dapat diminimalkan.

"Dengan kata lain, kecukupan kapasitas parkir merupakan faktor utama untuk menjaga ketertiban pengguna jasa parkir," kata Rudi.

Kemudian, selain kapasitas yang memadai, pengguna juga membutuhkan informasi ketersediaan ruang parkir secara real time. Informasi mengenai jumlah tempat yang masih tersedia dapat membantu pengguna jasa parkir mengambil keputusan sejak awal, apakah masih memungkinkan masuk ke area parkir atau perlu diarahkan ke area parkir lain.

Ketersediaan informasi ini dapat mengurangi antrean kendaraan, waktu pencarian parkir, serta potensi konflik antar pengguna. Menurutnya, pengelolaan parkir modern dapat memanfaatkan teknologi sensor parkir yang mampu mendeteksi pergerakan kendaraan masuk dan keluar, sehingga tingkat okupansi parkir dapat dipantau secara akurat dan real time.

Melalui sistem tersebut, pengguna jasa parkir dapat diarahkan langsung menuju slot yang kosong. Apabila teknologi tersebut belum tersedia, maka peran petugas parkir menjadi sangat penting untuk melakukan pengaturan dan pengawasan di lapangan.

"Petugas dapat mengarahkan pengguna menuju ruang parkir yang masih kosong serta memberikan informasi atau mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir lain apabila seluruh slot telah terisi," pungkas Rudi.

(ada/hal)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads