Revisi Aturan Pemilihan Direksi BEI Efektif di 2012

Revisi Aturan Pemilihan Direksi BEI Efektif di 2012

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Rabu, 07 Sep 2011 14:22 WIB
Revisi Aturan Pemilihan Direksi BEI Efektif di 2012
Jakarta - Revisi aturan pemilihan direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah digodok Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Diharapkan aturan terbaru sudah bisa diefektifkan mulai tahun 2012.

Demikian disampaikan Ketua Bapepam-LK Nurhaida, di sela-sela Halal Bi Halal dengan pelaku pasar modal di kantornya, Jakarta, Rabu (7/9/2011). "Kita harapkan, revisi tersebut bisa diaplikasikan saat pemilihan direksi BEI tahun depan," jelas Nurhaida,

Perubahan konflik dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan, dimana periode sebelumnya pemilihan direksi BEI dilakukan oleh Anggota Bursa (AB). Namun di sisi lain, Bursa memiliki tugas mengawasi perusahaan efek (PE) yang berstatus AB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, aturan ini mengakomodir ketentuan pemilihan calon Direksi Bursa berasal dari luar AB yang bersifat netral. "Opsinya dilakukan pendaftaran terbuka. Jadi tidak diajukan AB dalam bentuk paket," tuturnya.

Berdasarkan aturan Nomor III.A.3 Bapepam-LK, pemilihan direksi Bursa dilakukan secara paket. Paling sedikit oleh 10 kelompok AB.

Sepuluh atau lebih AB, disyaratkan harus memiliki transanksi efek secara akumulasi sedikitnya 10% dari total frekuensi dan nilai perdagangan efek di BEI. Ini setara 0,2% masing-masing sekuritas selama 12 bulan terakhir sebelum pengajuan kepada Bapepam-LK.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads