Demikian disampaikan Ketua Bapepam-LK Nurhaida, di sela-sela Halal Bi Halal dengan pelaku pasar modal di kantornya, Jakarta, Rabu (7/9/2011). "Kita harapkan, revisi tersebut bisa diaplikasikan saat pemilihan direksi BEI tahun depan," jelas Nurhaida,
Perubahan konflik dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan, dimana periode sebelumnya pemilihan direksi BEI dilakukan oleh Anggota Bursa (AB). Namun di sisi lain, Bursa memiliki tugas mengawasi perusahaan efek (PE) yang berstatus AB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan Nomor III.A.3 Bapepam-LK, pemilihan direksi Bursa dilakukan secara paket. Paling sedikit oleh 10 kelompok AB.
Sepuluh atau lebih AB, disyaratkan harus memiliki transanksi efek secara akumulasi sedikitnya 10% dari total frekuensi dan nilai perdagangan efek di BEI. Ini setara 0,2% masing-masing sekuritas selama 12 bulan terakhir sebelum pengajuan kepada Bapepam-LK.
(wep/ang)











































