Bapepam Kaji Izin Investasi Emas Untuk Dana pensiun

Bapepam Kaji Izin Investasi Emas Untuk Dana pensiun

- detikFinance
Jumat, 09 Sep 2011 16:46 WIB
Bapepam Kaji Izin Investasi Emas Untuk Dana pensiun
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membuka diri untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99 Tahun 2008, untuk buka peluang investasi emas bagi perusahaan pengelola dana pensiun.

Menurut Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam LK Mulabasa, pihaknya akan berkonsultasi dengan pelaku industri dana pensiun terkait wacana revisi PMK tersebut.

"Untuk mencapai itu, kita sedang survei. Kita tidak ingin berspekulasi, Bapepam-LK akan berunding dengan pihak industri," jelasnya saat ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (9/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam PMK No. 99 Tahun 2008 sebelumnya melarang industri dana pensiun untuk berinvestasi emas. Dasar pemikirannya adalah logam mulia ini kurang produktif dengan potensi pertumbuhan yang minim.

Saat harga emas yang merangkak naik sejak awal 2011 menjadikan wasit pasar modal bersama industri melakukan kajian risiko dan likuiditas untuk membayar manfaat bagi pensiun.

"Setelah survei, maka kita diskusi dan baru dikeluarkan dalam bentuk PMK," imbuhnya.

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads