5 Oknum Manajer Investasi Diperiksa Terkait Kasus Askrindo

5 Oknum Manajer Investasi Diperiksa Terkait Kasus Askrindo

- detikFinance
Rabu, 21 Sep 2011 18:01 WIB
5 Oknum Manajer Investasi Diperiksa Terkait Kasus Askrindo
Jakarta - Pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap 8 oknum terkait penggelapan dana PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Dari 8 oknum itu, sebanyak 5 oknum dari manajer investasi (MI).

Kabareskrim Komjen Pol. Sutarman mengatakan delapan oknum ini bisa saja ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Pemeriksaan terus kita lakukan, dari yang delapan yang kita sudah cekal. Iya berasal dari MI lima orang dan tiga dari pihak penerima dana," ungkap Sutarman saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan cekal, lanjutnya, memang antisipasi dari kepolisian agar mereka tidak dapat bergerak bebas. Dan saat mereka telah menjadi tersangka, Polisi siap melanjutkan pemeriksaan sampai masa penahanan tersebut selesai.

"Uang ke mana kita akan kejar. Kita akan lakukan penangkapan kalau terima dana. Dalam penahanan juga ada waktu, maka harus selesai sebelum habis," tuturnya.

Selama ini memang polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 pihak, hasil sementara telah ditetapkan dua tersangka dari internal Askrindo, berinisial ZL dan RS. Sedangkan tujuh pihak telah dipanggil sebagai saksi ahli, tiga diantaranya berasal dari Bapepam-LK.

Selain cekal, Polisi melalui Irjen Untung S. Radjab, juga menginginkan adanya pembekuan rekening atas ke delapan pihak tersebut. Tujuannya untuk menganalisa potensi aliran dana Askrindo ke rekening masing-masing tersebut.

Sebelumnya, Kabid Humas PMJ Kombes Baharudin Djafar mengatakan, dua tersangka telah ditetapkan menjadi tersangka. "Ada 4 MI yang kerjasama dengan Askrindo yang disalurkan ke 6 perusahaan. Jumlah kerugian yang diidentifikasi Rp 436 miliar lebih," terangnya.

Menurutnya, berdasarkan laporan polisi 6 Juni 2011, No 491, Askrindo diduga melakukan tipikor pencucian uang seperti pada Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31 pemberantasan TP Korupsi dengan jalan membuat rekayasa keuangan dengan kerjasama dengan MI.

Askrindo melakukan rekayasa keuangan melalui kerjasama dengan 4 manajer investasi ada penyaluran dana. Menurutnya, kasus ini terjadi pada rentang waktu 2004-2009.

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads