Takut Langgar UU, LPS Ogah Bayar Dana Nasabah Antaboga

Takut Langgar UU, LPS Ogah Bayar Dana Nasabah Antaboga

- detikFinance
Rabu, 12 Okt 2011 12:41 WIB
Takut Langgar UU, LPS Ogah Bayar Dana Nasabah Antaboga
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak mau mengganti uang nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas karena tidak diperbolehkan oleh undang-undang.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Heru Budiargo mengatakan tidak ada landasan hukum untuk meminta LPS dan Bank Century (sekarang Bank Mutiara) mengembalikan dana para investor Antaboga.

"Tidak ada landasan hukum," kata Heru dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Timwas Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Heru melalui poin-poin penting alasan LPS tidak bisa mengganti dana nasabah.

"Ada poin-poin di mana menjadi acuan LPS," tuturnya.

Berikut penjelasan Heru mengapa LPS tidak bisa membayar dana nasabah :

  1. Tidak ada pembukuan terkait dana Antaboga di Bank Century
  2. Bank Century tidak sebagai penjual. Penjual tidak memiliki izin sebagai penjual reksadana.
  3. Direksi Bank Century menyatakan adanya perjanian berakhirnya sub agen dengan Antaboga dan Direksi Bank Century melarang penjualan produk Antaboga lagi.
  4. Dalam pengelolaan KPD antara Antaboga dan Investor, Bank Century tidak mempunyai kaitan bahkan kerjasama.
  5. Atas penjualan discretionary fund, Bank Century tidak ada fee dan tidak simpan dokumen dan data produk.
  6. Berdasarkan syarat umum dana tetap terporteksi dinyatakan merupakan produk investasi pasar modal bukan bank. Dan tidak masuk program penjaminan pemerintah.
  7. Tidak ada peluang LPS bayar dana nasabah Antaboga.
"Karena yang dijamin adalah dana produk hanya yang dikeluarkan bank. Terkait reksa dana, discretionary fund tidak dijamin LPS," tutur Heru.

Neraca Bank Century pun, sambung Heru per 20 November 2008 tidak tercatat adanya pinjaman dari Bank Century kepada Antaboga dan kewajiban terkait investor Antaboga.

"Pengeluaran dana LPS sesuai UU 2004 LPS hanya dimungkinkan untuk Penyertaan Modal Sementara, dalam hal bank diselamatkan. Serta untuk pembayaran klaim penjaminan dalam hal bank ditutup dan likuidasi," imbuhnya.

Seperti diketahui, nasabah Antaboga ini mengaku ditawari oleh pihak Bank Century dengan penjelasan bahwa produk reksa dana Antaboga merupakan produk Bank Century.

Namun ternyata reksa dana ini bodong dan semua nasabah tersebut dibohongi karena dananya dibawa kabur. Sampai saat ini nasib dana nasabah Antaboga belum jelas.

Saat ini Bank Century telah berubah nama menjadi Bank Mutiara dan sahamnya 100% dipegang oleh LPS setelah ada bailout senilai Rp 6,7 triliun pada saat krisis 2008 lalu.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads