Menurut Kepala Biro PKP Sektor Rill, Anis Baridwan, dua emiten belum juga melapor terkait kinerja mereka sampai dengan September 2011, atau hingga batas ketentuan laporan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dari laporan Bapepam-LK, 28 emiten memang terlambat menyampaikan laporan keuangan semester I-2011. 17 emiten terlambat menyampaikan laporan keuangan tidak diaudit. Kemudian satu emiten tidak tepat waktu dalam menyampaikan kinerja keuangan (penalaahan terbatas), dan 10 emiten terlambat melaporkan laporan keuangan audit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas keterlambatan tersebut, Bapepam-LK siap mengenakan denda kepada mereka. Namun sebelumnya, evaluasi akan dilakukan oleh Biro Penyidikan dan Penindakan, dan kemudian putusan denda dikeluarkan oleh Biro Perundang-undangaan dan Bantuan Hukum.
"Sebelum diajukan ke Biro PP, kami telaah. Kan ada penjelasan, ada proses lagi. Konfirmasi telat berapa hari," tambah Kepala Biro PKP Sektor Jasa, Gonthor R. Aziz.
Anis menambahkan, saat emiten terus-menerus terlambat menyampaikan laporan keuangan di tiap periode, Bapepam-LK akan meningkatkan pemeriksaan. "Kalau memilih telat karena alasan takut salah, kan ada penelaahan. Ada permintaan penjelasan. Kalau telat terus, kita naikkan menjadi pemeriksaan teknis. Misal dalam dua tahun telat, kenapa?," tegas Anis.
"Yang jelas berdasarkan aturan, telat satu hari denda Rp 1 juta," imbuh GRA.
(wep/ang)











































