Dua Emiten Membandel Belum Lapor Kinerja Keuangan

Dua Emiten Membandel Belum Lapor Kinerja Keuangan

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Jumat, 14 Okt 2011 16:18 WIB
Dua Emiten Membandel Belum Lapor Kinerja Keuangan
Jakarta - Masih ada dua emiten yang belum juga menyampaikan laporan keuangan tengah tahun (semester I-2011). Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) siap mengenakan denda lebih berat, dibanding emiten lain yang terlambat menyampaikan laporan keuangan Juni 2011.

Menurut Kepala Biro PKP Sektor Rill, Anis Baridwan, dua emiten belum juga melapor terkait kinerja mereka sampai dengan September 2011, atau hingga batas ketentuan laporan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

Dari laporan Bapepam-LK, 28 emiten memang terlambat menyampaikan laporan keuangan semester I-2011. 17 emiten terlambat menyampaikan laporan keuangan tidak diaudit. Kemudian satu emiten tidak tepat waktu dalam menyampaikan kinerja keuangan (penalaahan terbatas), dan 10 emiten terlambat melaporkan laporan keuangan audit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sisanya masih dua, dari total yang menyatakan telat 28. Mereka belum sampaikan kepada kita, hingga diasumsikan masuk kepada laporan keuangan yang tidak audit," jelas Anis di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (14/10/2011).

Atas keterlambatan tersebut, Bapepam-LK siap mengenakan denda kepada mereka. Namun sebelumnya, evaluasi akan dilakukan oleh Biro Penyidikan dan Penindakan, dan kemudian putusan denda dikeluarkan oleh Biro Perundang-undangaan dan Bantuan Hukum.

"Sebelum diajukan ke Biro PP, kami telaah. Kan ada penjelasan, ada proses lagi. Konfirmasi telat berapa hari," tambah Kepala Biro PKP Sektor Jasa, Gonthor R. Aziz.

Anis menambahkan, saat emiten terus-menerus terlambat menyampaikan laporan keuangan di tiap periode, Bapepam-LK akan meningkatkan pemeriksaan. "Kalau memilih telat karena alasan takut salah, kan ada penelaahan. Ada permintaan penjelasan. Kalau telat terus, kita naikkan menjadi pemeriksaan teknis. Misal dalam dua tahun telat, kenapa?," tegas Anis.

"Yang jelas berdasarkan aturan, telat satu hari denda Rp 1 juta," imbuh GRA.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads