Menurut keterangan tertulis yang didapat detikFinance dari Kementerian Negara BUMN, Jumat (28/10/2010), rencana ini sudah disepakati dalam rapat pimpinan Kementerian BUMN 25 Oktober lalu. Alternatif ini dipandang lebih cepat dibanding mendirikan perusahaan baru.
Berikut rencana dari restrukturisasi BUMN 'dhuafa' tersebut:
- Perum PFN akan diambil alih oleh Adhi Karya
- PT Pradnya Paramita diambil alih oleh Telkom (setelah dimerger dengan Balai Pustaka)
- PT EMI diambil alih oleh PT Surveyor Indonesia
- PT Survey Udara penas diambil alih oleh PT Angkasa Pura I
- PT Balai Pustaka diambil alih Telkom (setelah dimerger dengan Pradnya Paramita melalui RUPSLB)
- PT Industri Sandang diambil alih PT PP Tbk (PTPP)
- PT Sarana Karya diambil alih WIKA, setelah menyelesaikan urusannya dengan PT Timah Tbk (TINS) Restrukturisasi PT KKA, PT Iglas dan PT IKI masih belum diputuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pembagian Tugas dan Wewenang anggota Direksi Persero/Perum
- Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
- Mengesahkan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
- Penetapan auditor eksternal untuk pemeriksaan laporan keuangan perusahaan
- Menyetujui perubahan anggaran dasar persero
- Menyetujui pembelian kembali saham (buyback)
- Menyetujui penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Persero/Perum.
- Pengalihan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Persero/Perum yang kurang dari 50% dari jumlag kekayaan bersih Persero/Perum dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun yang tidak.
- Persetujuan untuk menghapusbukuan aktiva tetap karena kondisi tertentu (hilang, musnah, total loss, biaya lebih besar dari nilai ekonomis, dibongkar, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan)
- Persetujuan untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain, mendirikan anak perusahaan/perusahaan patungan, dan melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan/perusahaan patungan.
- Persetujuan untuk mengikat perusahaan sebagai penjamin (borg atau avalist)
- persetujuan untuk mengadakan kerja sama di atas 5 tahun sampai dengan 10 tahun (berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, KSO, bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), bangun Milik Serah (Built Own Transfer/BOwT), bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO) dan kerja sama lainnya.
- Persetujuan untuk menetapkan Blue print Organisasi perusahaan.
- Persetujuan untuk menetapkan dan mengubah logo perusahaan.
- Persetujuan untuk melakukan tindakan-tindakan lain dan tindakan yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
- Persetujuan untuk membentuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan lain yang dapat berdampak bagi perusahaan.
- Persetujuan untuk pembebanan biaya perusahaan yang bersifat tetap dan rutin untuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan.
- Persetujuan untuk pengusulan wakil perusahaan untuk menjadi calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan pengawas pada perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan yang memberikan kontribusi pada perusahaan dan/atau bernilai strategis.
(ang/dnl)











































