Telkom, Adhi Karya & WIKA Siap Caplok BUMN 'Dhuafa'

Telkom, Adhi Karya & WIKA Siap Caplok BUMN 'Dhuafa'

- detikFinance
Jumat, 28 Okt 2011 15:01 WIB
Telkom, Adhi Karya & WIKA Siap Caplok BUMN Dhuafa
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru, Dahlan Iskan, sudah punya skema untuk menyelamatkan BUMN yang masih rugi alias 'dhuafa'. Skema tersebut melibatkan akuisisi oleh beberapa BUMN besar, diantaranya PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Adhi Karya Tbk (ADHI), dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Menurut keterangan tertulis yang didapat detikFinance dari Kementerian Negara BUMN, Jumat (28/10/2010), rencana ini sudah disepakati dalam rapat pimpinan Kementerian BUMN 25 Oktober lalu. Alternatif ini dipandang lebih cepat dibanding mendirikan perusahaan baru.

Berikut rencana dari restrukturisasi BUMN 'dhuafa' tersebut:
  • Perum PFN akan diambil alih oleh Adhi Karya
  • PT Pradnya Paramita diambil alih oleh Telkom (setelah dimerger dengan Balai Pustaka)
  • PT EMI diambil alih oleh PT Surveyor Indonesia
  • PT Survey Udara penas diambil alih oleh PT Angkasa Pura I
  • PT Balai Pustaka diambil alih Telkom (setelah dimerger dengan Pradnya Paramita melalui RUPSLB)
  • PT Industri Sandang diambil alih PT PP Tbk (PTPP)
  • PT Sarana Karya diambil alih WIKA, setelah menyelesaikan urusannya dengan PT Timah Tbk (TINS) Restrukturisasi PT KKA, PT Iglas dan PT IKI masih belum diputuskan.
"Ditargetkan, dalam 2 bulan proses pengambilalihan tersebut dapat diselesaikan," kata laporan tertulis tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dalam rapat pimpinan tersebut juga dirumuskan 18 Kewenangan Menteri BUMN selaku RUPS yang akan didelegasikan kepada Dewan Komisaris:
  1. Pembagian Tugas dan Wewenang anggota Direksi Persero/Perum
  2. Mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
  3. Mengesahkan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
  4. Penetapan auditor eksternal untuk pemeriksaan laporan keuangan perusahaan
  5. Menyetujui perubahan anggaran dasar persero
  6. Menyetujui pembelian kembali saham (buyback)
  7. Menyetujui penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Persero/Perum.
  8. Pengalihan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Persero/Perum yang kurang dari 50% dari jumlag kekayaan bersih Persero/Perum dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun yang tidak.
  9. Persetujuan untuk menghapusbukuan aktiva tetap karena kondisi tertentu (hilang, musnah, total loss, biaya lebih besar dari nilai ekonomis, dibongkar, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan)
  10. Persetujuan untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain, mendirikan anak perusahaan/perusahaan patungan, dan melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan/perusahaan patungan.
  11. Persetujuan untuk mengikat perusahaan sebagai penjamin (borg atau avalist)
  12. persetujuan untuk mengadakan kerja sama di atas 5 tahun sampai dengan 10 tahun (berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, KSO, bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), bangun Milik Serah (Built Own Transfer/BOwT), bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO) dan kerja sama lainnya.
  13. Persetujuan untuk menetapkan Blue print Organisasi perusahaan.
  14. Persetujuan untuk menetapkan dan mengubah logo perusahaan.
  15. Persetujuan untuk melakukan tindakan-tindakan lain dan tindakan yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
  16. Persetujuan untuk membentuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan lain yang dapat berdampak bagi perusahaan.
  17. Persetujuan untuk pembebanan biaya perusahaan yang bersifat tetap dan rutin untuk yayasan, organisasi dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan.
  18. Persetujuan untuk pengusulan wakil perusahaan untuk menjadi calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan pengawas pada perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan yang memberikan kontribusi pada perusahaan dan/atau bernilai strategis.
"Terkait dengan pendelegasian kewenangan tersebut, akan dilakukan revisi anggaran dasar BUMN, Peraturan Menteri atau ketentuan lainnya yang terkait," dalam keterangan tertulis tersebut.
(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads