Selidiki Penipuan Askrindo, Polisi Panggil 3 Pejabat Bapepam

Selidiki Penipuan Askrindo, Polisi Panggil 3 Pejabat Bapepam

- detikFinance
Kamis, 10 Nov 2011 16:26 WIB
Selidiki Penipuan Askrindo, Polisi Panggil 3 Pejabat Bapepam
Jakarta - Pihak kepolisian memanggil tiga pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) untuk dimintai pendapat soal kasus penggelapan dana nasabah Rp 439 miliar.

Demikian disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Adjie Indra kepada detikFinance, Kamis (10/11/2011).

"Kita hanya minta mereka datang untuk dimintai pendapatnya sebagai ahli. Jadi tidak benar kalau mereka diperiksa. Hubungan kami dengan Bapepam sangat baik," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pejabat Bapepam yang dimintai pendapatnya adalah Kepala Biro Pengelolaan Investasi Djoko Hendratto, Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK Noor Rachman, dan Kepala Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon. Ketiga pejabat ini dipanggil ke kantor Polda Metro Jaya.

Dikatakan Adjie, saat ini kasus penggelapan dana ini sudah diberkas dan siap diserahkan ke Kejaksaan oleh polisi untuk disidangkan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut yakni ZL dan RS selaku pejabat di PT Askrindo. Dua tersangka ini ditengarai telah bekerjasama dengan sejumlah manajer investasi (MI) untuk menyalurkan dana Askrindo ke perusahaan investasi tersebut.

Berdasarkan laporan polisi 6 Juni 2011, No 491, Askrindo diduga melakukan tipikor pencucian uang seperti pada Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31 pemberantasan TP Korupsi dengan jalan membuat rekayasa keuangan dengan kerjasama dengan MI.

Polisi juga telah memeriksa 37 saksi dan beberapa saksi ahli, dari pihak BPKP, saksi ahli pidana, saksi ahli tindak pidana pencucian uang dan saksi ahli Bapepam dan ahli investasi. Sementara polisi sendiri telah memblokir 24 rekening dalam kasus itu.

Askrindo diduga melakukan rekayasa keuangan yang dilakukan melalui kerjasama dengan 4 manajer investasi ada penyaluran dana sebesar Rp 439 miliar di 10 perusahaan investasi. Menurutnya, kasus ini terjadi pada rentang waktu 2004-2009.


(dnl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads