Digugat Perusahaan Singapura, Bayan Tunjuk Advokat

Digugat Perusahaan Singapura, Bayan Tunjuk Advokat

- detikFinance
Selasa, 17 Jan 2012 11:04 WIB
Digugat Perusahaan Singapura, Bayan Tunjuk Advokat
Jakarta - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) digugat BCBC Singapore Pte Ltd di pengadilan tinggi negara Singapura. Perseroan diduga melakukan pelanggaran terhadap perjanjian yang mengatur usaha patungan briket batubara (coal briquette joint venture deed).

Menurut Direktur Utama Bayan Chin Wai Fong, perseroan sudah menunjuk pengacara di Singapura untuk menangani urusan tersebut.

"Kami telah menunjuk kuasa hukum di Singapura guna mempertahankan hak-hak kami sepenuhnya di hadapan hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayan mendapatkan surat gugatan tersebut pada 10 Januari 2012 dari Straits Law Practice LLC yang merupakan kuasa hukum atas BCBC Singapore dan BCBC Australia. Perkara itu didaftarkan pada 27 Desember 2011.

Bayan Resources sebelumnya sudah menerima surat dari BCBC Singapore terkait proyek PT Kaltim Supacoal (KSC), perusahaan yang bergerak dalam pengoperasian fasilitas coal upgrading, pada 21 November 2011. Kepemilikan aset Bayan di (KSC) masih defisit Rp 261,2 miliar di September. Defisit itu naik dari posisi di 2010 sebanyak Rp 118,72 miliar.

Emiten berkode Bayan itu memegang 49% saham di KSC, sementara sisa sahamnya dipegang BCBC Singapore. BCBC Singapore merupakan anak usaha dari White Energy Company Ltd, emiten bursa saham Australia.

Dalam laporan terakhirnya, Bayan menyatakan masih meminjamkan dana Rp 369,76 miliar kepada KSC yang masih belum dibayar sejak 2008.
(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads