Namun otoritas pasar modal siap memblokir saham GIAA milik Nazar jika ada permintaan dari pihak berwajib.
"Saham itu tidak dibekukan. Yang ada mungkin dilakukan karena terkait individu yang memiliki saham," kata Nurhaida di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (14/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana kelanjutan status saham milik Nazar tersebut? Apakah Bapepam-LK telah melalukan pemblokiran? Nurhaida hanya menjawab secara diplomatis.
"Saya rasa itu tidak akan kita informasikan secara terbuka, karena itu masih dalam proses pemeriksaan," tuturnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) memberi informasi bahwa Nazaruddin sempat membeli saham IPO Garuda senilai Rp 300,8 miliar. PPATK pun mendorong dana ini segera dikembalikan jika terbukti sumber dana didapat dari hasil korupsi.
"Ada pasal 3 UU TPPU yang dijadikan objek di mana jika dana yang dibelanjakan atau ternyata menghibahkan, harus memenuhi dua unsur pokok. Objek yang dibelanjakan, dikembalikan atau dana yang patut diduga korupsi itu dananya harus dikembalikan," ucap Ketua PPTAK Muhammad Yusuf.
Menurut Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, KPK harus mendalami sumber dana pembelian saham perdana Garuda Indonesia tersebut. BUMN Aviasi ini pun seharusnya mengetahui transaksi ini.
(wep/dru)











































