Ngadu ke AS, Kapal Berlian Laju Tanker Batal Disita

Ngadu ke AS, Kapal Berlian Laju Tanker Batal Disita

Metta Pranata - detikFinance
Jumat, 16 Mar 2012 13:38 WIB
Jakarta - Kapal-kapal PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) batal disita setelah perseroan mengajukan permohonan ke pengadilan Amerika Serikat (AS). Sebelumnya, kapal-kapal itu akan disita atas keputusan Pengadilan Singapura.

Seperti dikutip dari siaran pers yang diterima, Jumat (16/3/2012), BLTA mengumumkan telah mendapat putusan dari Pengadilan Tinggi Singapura. Berdasarkan keputusan 210(10) yang dikeluarkan Peraturan Perusahaan Singapura pada 13 Maret 2012, penyitaan kapal-kapal yang dimiliki BLTA batal.

Emiten berkode BLTA itu menegaskan tidak ada perusahaan yang telah mengajukan kebangkrutan atas Perseroan di AS atau di tempat lain. Permohonan ke AS diajukan oleh grup BLTA dalam rangka mendukung Putusan Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami sangat senang berhasil memperoleh perlindungan dari pengadilan AS. Hal ini untuk memastikan proses restrukturisasi BLT berjalan cepat dan efektif. Saya senang dengan kemajuan sejauh ini,” kata Widihardja Tanudjaja, Presiden Direktur BLT.

BLTA mendapat dukungan dari para kreditur utama mencapai kesepakatan restrukturisasi dan mengajukan permohonan penangguhan sita ke Amerika Serikat. Ini merupakan strategi BLT untuk memastikan keselamatan semua kapal dan kargo miliknya di mana pun mereka berlayar, termasuk di AS.

Sebelumnya, pengadilan Singapura memutuskan untuk menyita kapal-kapal BLTA karena menyatakan gagal bayar bunga enam surat utangnya yang berdenominasi rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Perseroan sudah berkonsultasi dengan penasehat keuangan untuk pembayaran utang-utang tersebut.

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads