"Sementara ini kita sedang lakukan kajian. Apakah dengan 5% ini masih ada insentif untuk founder (pendiri). Kalau memang masih ada insentif, ya silahkan saja," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Eddy Sugito di kantornya, Selasa (10/4/2012).
Menurut Eddy, perusahaan yang ingin mencatatkan saham perdananya di pasar modal tentu harus diberi insentif. Ini sebagai rangsangan karena Indonesia masih dalam satu fase tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita coba lihat, apakah memang itu sudah memadai atau tidak. Saya kira (Ditjen) pajak juga sudah siap mendiskusikan itu," ucap Eddy.
Namun Eddy tidak bisa menyebut berapa angka ideal untuk pajak saham tersebut. Persentase pajak saham ada di tangan Dirjen Pajak, Fuad Rahmany dan tim perumus. "Saya belum tahu, mungkin juga pak Fuad dan timnya sudah mengkaji itu. Kita coba kaji," jelasnya.
"Asumsinya ketika mereka (perusahaan) masuk ke Bursa, kalau mereka jual harus ada pajak karena ada capital gain tax yang harus dikenakan," imbuhnya.
Lalu apakah wacana kenaikan pajak saham mengganggu minat perusahaan listing? "Ini yang sedang kita kaji. Kadang kan hitung-hitungan mereka jauh lebih akurat. Pertimbangan dari sisi player kita sedang coba kaji dan diskusikan," pungkas Eddy.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany berencana memberlakukan aturan pajak baru bagi pemegang saham pengendali. Tujuannya optimalisasi penerimaan perpajakan. Bagi Ditjen Pajak, para pemilik saham pendiri tidak pernah dikenai pajak oleh pemerintah. Padahal, nilai saham mereka senantiasa terus berkembang.
Ilustrasinya, jika pada awalnya pemilik perusahaan memiliki saham 100%, lalu melepas ke publik sebesar 20%, maka mereka masih mengantongi 80% saham dan menjadi pemegang saham pengendali. Para pemilik saham pendiri dan pengendali inilah yang nantinya akan dikenai pajak.
(/)











































