Zuckerberg Kena Pajak Rp 8,13 Triliun dari IPO Facebook

Zuckerberg Kena Pajak Rp 8,13 Triliun dari IPO Facebook

- detikFinance
Rabu, 09 Mei 2012 11:03 WIB
Zuckerberg Kena Pajak Rp 8,13 Triliun dari IPO Facebook
Jakarta - Kantor pajak Amerika Serikat (AS) bakal dapat dana segar lewat initial public offering (IPO) Facebook. Mark Zuckerberg, si empunya raksasa jejaring sosial itu akan kena pajak US$ 903 juta (Rp 8,13 triliun).

Total pajak yang akan dikenakan kepada Zuckerberg itu setara 85% dari total nilai saham miliknya di Facebook setelah penawaran umum saham perdana itu, yaitu US$ 1,045 miliar. Sehingga, sisa dana yang bisa ia peroleh hanya US$ 142 juta.

IPO Facebook rencananya akan digelar bulan ini, dengan target dana US$ 77-96 miliar, tergantung minat investor. Roadshow dalam rangka menarik investor sudah mulai dilakukan awal pekan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan analisa yang dilakukan PrivCo, sebanyak US$ 714 juta merupakan pajak yang harus disetor ke pemerintah pusat sementara tambahan US$ 189 juta lainnya untuk negara bagian California, sisanya masuk kantong pria berumur 27 tahun tersebut.

"Berdasarkan perhitungan kami, Mark Zuckerberg akan bayar pajak sekitar US$ 189 juta ke negara bagian California tahun ini atas hasil IPO Facebook, yang diprediksi akan digelar bulan ini," kata PrivCo Founder & CEO Sam Hamadeh dikutip dari NDTV, Rabu (9/5/2012).

PrivCo menyatakan dana hasil pajak itu akan membantu California menutupi defisit anggaran. "Dananya sangat diperlukan oleh California setelah mengalami defisit anggaran, karena sebelumnya tidak ada lagi yang bisa membantu," katanya.

Zuckerberg yang punya 533,8 juta lembar saham berencana menjual 30,2 juta sahamnya lewat IPO. Total dana yang bisa diraup mencapa US$ 1,05 miliar dengan estimasi harga per lembar US$ 28-35.

Sisa saham yang masih dipegang CEO muda itu setelah IPO sebanyak 504 juta lembar, nilainya diprediksi US$ 17,6 miliar atau setara Rp 158,4 triliun.
(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads