PT Transasia Securities menegaskan pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi merupakan langkah perseroan untuk fokus pada kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.
Ini juga telah sesuai dengan peraturan pasar modal yang mengharuskan perusahaan efek untuk memisahkan kegiatan asset management dari kegiatan usaha lainnya.
Manajemen Transasia Securities menjelaskan, pengembalian izin asset manajemen kepada Bepepam-LK merupakan bagian dalam pemenuhan dari peraturan V.A.3 Bapepam-LK untuk memisahkan kegiatan asset managemet dari kegiatan usaha lainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(wep/dru)











































