Anggota komisi VI DPR RI Emil Abeng menilai masalah ini sebenarnya adalah masalah kecil. Namun, dengan tidak adanya pengawasan dari induk perusahaan maka Telkomsel dinyatakan pailit di pengadilan niaga.
"Ini sebenarnya tidak harus meledak tapi karena ini dianggap kecil dan remeh dan menganggap enteng sesuatu jadi begini (pailit)," ujar Emil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Telkom, Telkomsel dan Kementerian BUMN di Jakarta, Kamis (18/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana sistem pengawasan kalian masing-masing. Ini masalah korporasi tapi tidak dikawal," ujarnya.
Emil menambahkan dengan lemahnya pengawasan dari Kementerian BUMN ini akan memberikan dampak ketidakpercayaan investor terhadap perusahaan-perusahaan BUMN.
"Tbk (perusahaan terbuka) saja bisa dibeginikan. Ini soal pengawasan, saya jadi khawatir IPO ke depan juga tidak beres karena tidak bisa urus Tbk," tandasnya.
(nia/ang)











































