Utang Perusahaan Pelayaran Tommy Soeharto Capai Rp 2,5 triliun

Utang Perusahaan Pelayaran Tommy Soeharto Capai Rp 2,5 triliun

- detikFinance
Rabu, 14 Nov 2012 13:50 WIB
Utang Perusahaan Pelayaran Tommy Soeharto Capai Rp 2,5 triliun
Jakarta - Hasil pengajuan klaim penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) milik Putra bungsu mantan Presiden RI kedua, Soeharto (Alm), Tommy Soeharto yang berakhir 29 Oktober lalu, terdaftar 67 kreditur dengan nilai utang mencapai Rp 2,5 triliun.

Utang ini merupakan akumulasi dari usaha HITS, serta pengalihan kewajiban anak usaha yang telah dipailitkan di Singapura, Humpuss Sea Transport Pte. Ltd.

Menurut Direktur Utama perseroan, Theo Lekatompessy kredit terbagi menjadi tiga; preferen, separatis (secured loan), dan konkuren (unsecured). Masing-masing memiliki prioritas dan jangka waktu jatuh tempo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan tertulis HITS, utang preferen berupa kewajiban pajak kepada pemerintah dan PEB Karyawan. Jumlahnya mencapai Rp 23,23 miliar dengan penyelesaian sesuai jatuh tempo.

Kewajiban separatis berupa utang kepada Bank Bukopin senilai Rp 436 miliar, dengan penyelesaian sesuai dengan perjanjian kredit yang sedang berjalan.

"Proposal perdamaian yang ditawarkan kepada kreditur jenis prefer dan separatis akan kita bayar secara tunai," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/11/2012). Pun demikian untuk kredit konkuren berupa utang usaha kepada suplier, termasuk lawyer dan konsultan sebesar Rp 22,41 miliar dibayarkan tunai.

"Penyelesaian hutang suplier dan lawyer, konsultan paling lambat 26 November 2013," tambahnya.

Kredit yang bersifat konkuren juga utang dari anak usaha yang diambil alih sekitar Rp 192,1 miliar (US$ 20 juta), lalu utang kepada pihak terafiliasi yang telah mendaftarkan ke pengurus PKPU namun terlambat.

"Pengajuan kewajiban kepada pihak terafiliasi terlambat dari batas waktu, tapi kami perseroan tetap mengakui. Jumlahnya Rp 1,303 triliun (US$ 141 juta)," tegasnya. Utang Rp 192,1 miliar dan Rp 1,303 triliun akan dibayar melalui mekanisme debt to equity swap, yang disertai kesepakatan para pihak termasuk pemegang saham HITS.

Lalu terakhir, utang konkuren dari kreditur yang tidak mengajukan kepada PKPU. Jumlahnya Rp 488,07 miliar (US$ 52,8 juta). "Perseroan akan menyelesaikan kewajiban kelompok 3.4 senilai US$ 52,8 juta berdasarkan kemampuan keuangan perseroan," tegas Theo.

Manajemen percaya proposal perdamaian untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditur tuntas akhir tahun ini. Saat ini proses PKPU telah melewati sidang pembahasan rencana perdamaian pada 9 November. Agenda voting atas proposal perdamaian yang akan dilakukan pada 23 November, dan akan disahkan pada 26 November mendatang.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads