Menurut Direktur Utama BORN Alexander Ramlie, perkara arbitrase SIAC No. ARB001/12/FL baru saja didengar pokok perkaranya pada tanggal 14-16 Januari 2013 di Maxwell Chamber, 3 Temasek Ave #16-01 Centennial Tower Singapore 039190.
"Sepengetahuan BORN perkara tersebut belum diputuskan dan Tergugat belum menerima kesimpulan atau keputusan Arbitrase SIAC atas pokok perkara tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perusahaan milik grup Samin Tan itu bukan merupakan pihak yang termasuk dalam perjanjian yang menjadi dasar tuntutan oleh Penggugat. Hal ini sudah disampaikan oleh BORN melalui kuasa hukumnya kepada SIAC sejak awal upaya tindakan hukum ini dilakukan oleh Penggugat, yaitu Transasia Minerals Limited dan Bondline Limited.
Pada Desember 2009, BORN sebagai pihak pembeli 99,99% saham atau kepemilikan di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) telah membayar secara penuh kepada Penggugat seluruh harga pembelian saham yaitu sebesar US$ 175 juta.
Transasia dan BORN sudah menandatangani akta pengalihan saham atau kepemilikan di AKT yang dibuat dihadapan Notaris pada April 2008 dan kedua belah pihak telah melaksanakan segala ketentuan dan tindakan hukum untuk mengesahkan transaksi jual beli tersebut.
"Dengan demikian, transaksi jual beli yang dimaksud selesai, tuntas dan sempurna sehingga sejak tanggal tersebut BORN menjadi pemilik 99,99% saham AKT secara sah dan final," imbuhnya.
Ia mengatakan, perkara Arbitrase SIAC ini adalah mengenai tuntutan pembayaran tambahan sebesar US$ 10 juta. Dana itu merupakan denda keterlambatan dengan tenggat waktu pada 21 Desember 2009.
Merasa keberatan dengan tidak dibayarkannya denda tersebut, Transasia dan Bondline selaku pemilik AKT sebelumnya, mengajukan arbitrase ke SIAC.
(ang/dnl)











































