Telat Lapor Kinerja Keuangan, 2 Perusahaan Bakrie Kena Denda Rp 150 Juta

Telat Lapor Kinerja Keuangan, 2 Perusahaan Bakrie Kena Denda Rp 150 Juta

- detikFinance
Selasa, 09 Jul 2013 11:43 WIB
Telat Lapor Kinerja Keuangan, 2 Perusahaan Bakrie Kena Denda Rp 150 Juta
Jakarta - Dua perusahaan Grup Bakrie, PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk (UNSP) dan PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), kena denda masing-masing Rp 150 juta karena telat menyampakan laporan keuangan akhir 31 Maret 2013 alias triwulan I-2013.

Selain itu, tujuh perusahaan lainnya yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) juga terkena denda yang sama. Sembilan perusahaan tersebut sudah melewati batas waktu pada 29 Juni 2013 yang ditentukan oleh BEI tanpa menyampaikan laporan keuangan yang sudah ditelaah secara terbatas atau audit oleh akuntan publik.

"Perusahaan ini dikenakan Peringatan Tertulis III dan Tambahan Denda sebesar Rp 150 juta," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum dalam keterbukaan informasi di situs resmi BEI, Selasa (9/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah
  • PT Atlas Resources Tbk (ARII)
  • PT Borneo Lumbung Energi $ Metal Tbk (BORN)
  • PT Davomas Abadi Tbk (DAVO)
  • PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk (UNSP)
  • PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
  • PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK)
  • PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA)
  • PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB)
Selain itu, ada dua perusahaan yang terkena Peringatan Tertulis I karena sudah menyampaika laporan keuangan periode yang sama tapi belum diaudit oleh akuntan publik, yaitu PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).
(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads