Selain itu, tujuh perusahaan lainnya yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) juga terkena denda yang sama. Sembilan perusahaan tersebut sudah melewati batas waktu pada 29 Juni 2013 yang ditentukan oleh BEI tanpa menyampaikan laporan keuangan yang sudah ditelaah secara terbatas atau audit oleh akuntan publik.
"Perusahaan ini dikenakan Peringatan Tertulis III dan Tambahan Denda sebesar Rp 150 juta," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum dalam keterbukaan informasi di situs resmi BEI, Selasa (9/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- PT Atlas Resources Tbk (ARII)
- PT Borneo Lumbung Energi $ Metal Tbk (BORN)
- PT Davomas Abadi Tbk (DAVO)
- PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk (UNSP)
- PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
- PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK)
- PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA)
- PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB)
(ang/dnl)










































