Lalu, apa saja aturan yang dilanggar bisnis Ustadz Yusuf Mansur ini? Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, dari segi awal pembentukan, bisnis ini sudah menyalahi aturan karena tidak memiliki izin resmi dari OJK selaku pengawas lembaga investasi.
"Setiap kegiatan terkait pengumpulan dana masyarakat harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Jadi yang belum ada memenuhi unsur legalitas harus segera dipenuhi. Kegiatan ini (PU Yusuf Mansur) belum dilakukan menurut ketentuan umum," kata Nurhaida di Kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (22/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pengumpulan dana masyarakat sudah jelas diatur dalam UU Pasar Modal. Pengumpulan dana masyarakat harus melalui penawaran seperti yang tercantum dalam pasal 70 ayat 1 UU Pasar Modal. Penawaran umum melalui media massa atau ditawarkan kepada 100 pihak atau lebih atau dibeli 50 pihak, kriteria ini masuk dalam bisnisnya beliau," jelas Nurhaida.
Pengaturan tersebut, kata dia, berkaitan dengan perlindungan dana bagi para investor.
"Kaitannya bahwa pengumpulan dana masyarakat dan pihak-pihak yang berinvestasi perlu adanya perlindungan, maka itu perlu diatur," ujarnya.
Selain itu, hal yang juga tidak boleh dilakukan adalah memberikan iming-iming berupa besaran imbal hasil angka tertentu secara pasti.
"Jadi tidak ada investasi apa pun yang memberikan imbal hasil pasti. Semua ada fluktuasinya," kata Nurhaida.
(ang/ang)











































