"Ibu Tutut Sangat marah sih tidak. Tetapi sungguh sangat menyesalkan dan tidak terima TPI diambil seperti itu dengan cara yang tidak benar. Ini tidak bisa dibiarkan. Ibu Tutut berpesan untuk terus maju dan rebut kembali TPI," ungkap Kuasa Hukum Tutut, Harry Pontoh ketika dihubungi detikFinance, Kamis (25/7/2013).
Hary Ponto mengingatkan kembali, tidak ada sama sekali dalam klausul perjanjian dengan pihak Hary Tanoe terkait pengambilalihan saham TPI. "Ibu Tutut memang merasa TPI adalah miliknya dia tidak pernah memberikan kewenangan apapun kepada Hary Tanoe," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi perkara yang dilansir website MA, Kamis (24/7/2013), Tutut vs PT Berkah Karya Bersama ini mengantongi nomor perkara 862 K/PDT/2013. Duduk sebagai majelis hakim Soltoni Mohdaly, Takdir Rahmadi dan I Made Tara. Saat ini status perkara tengah diperiksa oleh Tim T2 dengan panitera pengganti Dadi Rachmadi.
kisruh perebutan TPI yang kini sudah berganti nama menjadi MNC TV sudah berlangsung sejak lama. Sebelumnya, pihak Tutut menyatakan pihak PT Berkah Karya Bersama (Hary Tanoe) menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005.
Selain itu, pihak Tutut juga mengklaim telah terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarakan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005. Gugatan diajukan oleh Tutut yang mengaku memiliki 75% sahamnya di TPI, namun kemudian direbut secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama.
Kasus tersebut telah sampai pada tahapan kasasi di Mahkamah Agung setelah sebelumnya Tutut menang di Pengadilan Niaga dan Banding Hary Tanoe diterima.
(dru/dnl)