BES Terapkan Indeks Obligasi Negara Mulai Senin
Senin, 08 Nov 2004 11:18 WIB
Jakarta - Bursa Efek Surabaya (BES), mulai Senin 8 Nopember 2004, menerapkan Indonesian Government Bond Index (IGBX) atau Indeks Obligasi Negara yang diterbitkan setiap hari khusus untuk Surat Utang Negara (SUN) dengan mata uang rupiah dan memiliki kupon berbunga tetap, serta sisa jangka waktu jatuh tempo lebih dari satu tahun. Sebelumnya, BES telah memiliki Corporate Bond Index yang diperbaharui setiap 2 minggu sekali. Peluncuran ini ditandai dengan munculnya IGBX pada website BES, SSX NET dan media cetak. Demikian penjelasan Dirut BES Hindarmojo Hinuri dalam keterangan tertulis Senin,(8/11/2004). Menurut Hindarmojo, dengan keberadaan Bond Index, diharapkan pasar surat utang akan memperoleh manfaat seperti, indikator perubahan harian dalam pasar SUN, benchmarking dalam pengukuran kinerja portofolio, termasuk bagi para Manajer Investasi. Selain itu juga bisa mengetahui perkembangan dan perubahan level pasar untuk keperluan analisa teknikal, serta analisa perkembangan pasar SUN. Dijelaskan Hindarmojo, Bond Index akan diterbitkan secara harian dengan menggunakan tahun dasar Juni 2004 yang ditetapkan 100 dengan melakukan pengelompokan obligasi sebagai berikut: pertama, SUN dengan mata uang rupiah dan memiliki kupon berbunga tetap dan kedua, sisa jangka waktu jatuh tempo sekurang-kurangnya satu tahun. Bond Index adalah nilai rata-rata tertimbang (weigthed average) terhadap nilai obligasi yang masih tercatat dan dapat diperdagangkan. Perhitungan IGBX menggunakan metode perhitungan Bond Index yang lazim digunakan dengan berdasarkan perubahan harga pasar dalam hal ini adalah OCP (Official Closing Price atau harga penutupan resmi BES) yang diterbitkan BES yang terjadi di pasar secara harian. IGBX dikelompokkan dalam beberapa sub-grup, di mana masing-masing sub grup terdiri atas beberapa SUN yang memiliki struktur jatuh termpo lebih dari 1 tahun. Pembagian struktur jatuh tempo SUN adalah sebagai berikut: pertama, Sub-grup 1 yaitu dengan jangka waktu kurang atau sama dengan 1 tahun dan yang kurang dari 5 tahun. Sub-grup 2 yaitu dengan jangka waktu kurang atau sama dengan 5 tahun dan yang kurang dari 7 Tahun. Serta sub-grup 3 dengan jangka waktu jatuh tempo 7 tahun. Menurut Hindarmojo, pengelompokan dilakukan berdasarkan uji statistik berdasarkan tingkat kemiripan setiap Time To Maturity (TTM) atau waktu jatuh temponya. Pengujian kebenaran setiap TTM mengelompok dengan TTM lain yang cenderung mempunyai sifat yang sama. Hasil pengujian tersebut membuktikan pengelompokan atas tiga kelompok tidak ada kesalahan pengelompokan.
(ir/)











































