"Klaim perlindungan dana investor tinggal menunggu surat edaran dari Menteri Keuangan untuk menentukan besar klaim dan lain-lain," kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Kamis (2/1/2014).
Dia menyebutkan, pihaknya yakin jika SE tersebut akan keluar dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Nurhida belum mau menyebutkan secara rinci berapa besaran dana klaim yang bisa dibayar kepada investor.
"Besarannya nanti dulu. Besaran klaim yang menjadi pertimbangan tentu kriteria dulu," ujarnya.
Yang pasti, Nurhaida menambahkan, besaran klaim akan disesuaikan dengan besaran premi yang dibayarkan. Semakin besar premi, maka semakin pula klaimnya.
"Besarannya akan sangat tergantung juga dengan dana kelolaan yang terkumpul. Kalau dana kelolaannya sudah makin besar, tentunya cover juga lebih besar. Tapi dana kelolaan di awal ini memang belum terlalu besar jadi covernya juga belum besar," terangnya.
Dia berharap, minggu depan SE tersebut sudah bisa diumumkan sehingga memberi kepastian kepada para investor pasar modal.
"Konsepnya ada batasan perindividu ada batasan per perusahaan efeknya. Angkanya belum bisa kita buka karena pembahasannya kan memang belum final. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita share lebih detil soal surat edaran ini," tandasnya.
PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) akan mulai efektif pada Januari 2014.
Pembentukan lembaga ini dilakukan untuk melindungi investor di pasar modal terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi terhadap dana nasabah.
Setiap Anggota Bursa (AB) diwajibkan untuk masuk menjadi bagian dari lembaga ini. Saat ini, sedikitnya ada 114 AB yang aktif. Untuk menjadi anggota lembaga ini, setiap AB diwajibkan membayar dana 'join' sebesar Rp 100 juta.
Untuk berikutnya, setiap AB diwajibkan membayar iuran 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya. Iuran ini dibayarkan setiap setahun sekali.
(drk/dru)










































