"Pengamanan biasa saja, hanya kita tegas saja, jangan sampai ada pihak-pihak melakukan pelanggaran hukum," kata Corporate Secretary MNC Group Arya Sinulingga kepada detikFinance, Senin (13/1/2014).
Arya meminta kubu Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut mematuhi aturan hukum yang berlaku. Termasuk mencegah pertikaian secara fisik di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabtu pekan lalu, sejumlah jajaran direksi TPI mendatangi kantor MNC TV yang berada di Taman Mini untuk mulai bekerja. Para direksi ini akan kembali mendatangi kantor MNC TV tersebut pada Senin hari ini (13/1/2014)
Kuasa hukum PT CTPI, Harry Pontoh mengatakan, para direksi ini datang bukan untuk melakukan pendudukan, melainkan untuk bekerja karena sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) kantor tersebut merupakan milik PT CTPI (TPI) yang dimiliki oleh Siti Hardijanti Rukmana.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut merebut MNC TV dari tangan Hary Tanoesoedibjo.
Setelah 8 tahun berjuang, Tutut berhasil merebut kembali TPI yang kini bernama MNC TV dari tangan CEO MNC Hary Tanoesoedibjo. Kasus ini memang telah lama bergulir, kira-kira sejak 2005. Pihak Tutut menuding Hary Tanoe mengambil 75% saham TPI secara sepihak lewat PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
Tutut menggugat Hary Tanoe Cs di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan memenangi gugatan tersebut. Namun setelah banding, Hary Tanoe yang memenangkannya. Tetapi di tingkat Kasasi, Tutut berhasil merebut kembali TPI dari tangan Hary Tanoe.
(hen/hen)











































