"Mudah saja jika melihat hukum. Putusan Mahkamah Agung (MA) menyebut RUPS versi Hary Tanoe itu tidak benar dan batal demi hukum. Maka Direksi sampai pemegang saham kembali ke yang seharusnya. Dirut Pak Dandy Rukmana dan Pemegang Saham itu Ibu Tutut saat ini itu yang sah," kata Kuasa Hukum Tutut, Harry Ponto kepada detikFinance, Senin (13/1/2014).
Harry mengatakan, Dandy Rukmana yang merupakan anak dari Tutut atau cucu almarhum Mantan Presiden Soeharto ini sudah seharusnya kembali bekerja setelah putusan tersebut. "Bukan bermaksud eksekusi dengan kedatangan Direksi baru ke kantor TPI di TMII, tapi sudah seharusnya kembali bekerja," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, Kantor MNC di komplek Taman Mini Jakarta Timur sempat diduduki paksa pada Sabtu malam kemarin. Pendudukan paksa ini terkait sengketa pengelolaan televisi swasta ini.
"Bukan eksekusi atau pemaksaan, tapi kita hanya bekerja kembali sesuai dengan putusan hukum. Mereka (Direksi versi Hary Tanoe) yang tidak tahu aturan hukum," tegas Harry.
Pihak Tutut sendiri sudah meminta Hary Tanoe sebagai pemilik Grup MNC mampu legowo dan mematuhi segala bentuk hukum yang berlaku. Jika tidak ada respons dari kubu Hary Tanoe untuk mengembalikan TPI, maka pengadilanlah yang akan melakukan eksekusi.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Tutut. Setelah 8 tahun berjuang, Tutut berhasil merebut kembali TPI yang kini bernama MNC TV dari tangan CEO MNC Hary Tanoesoedibjo.
(dru/ang)