Wadirut TPI: Hary Tanoe Jadi Cawapres, Harusnya Legowo dan Patuhi Hukum

Wadirut TPI: Hary Tanoe Jadi Cawapres, Harusnya Legowo dan Patuhi Hukum

Herdaru Purnomo - detikFinance
Kamis, 16 Jan 2014 11:05 WIB
Wadirut TPI: Hary Tanoe Jadi Cawapres, Harusnya Legowo dan Patuhi Hukum
Jakarta - Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) telah menunjuk sang anak yakni Dandy Rukmana sebagai DirutΒ dan M Jarman sebagai Wadirut PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Namun keduanya belum bisa bekerja karena pihak Hary Tanoesudibjo selaku bos MNC Group belum mau mengalihkan MNCTV meskipun sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA).

"Seharusnya Hary Tanoe selaku calon Wakil Presiden itu bisa legowo dan patuhi hukum. Kan tidak elegan ketika kami direksi TPI yang sah ingin kembali bekerja tetapi dihalang-halangi," kata Wadirut TPI, M Jarman saat berbincang dengan detikFinance, Kamis (16/1/2014).

Akhir pekan lalu, sejumlah jajaran direksi TPI mendatangi kantor MNCTV yang berada di Taman Mini untuk mulai bekerja. Namun sayangnya pihak MNCTV dengan segenap barisan keamanannya menghadang direksi TPI tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berharap mereka (pihak Hary Tanoe) bisa membuka pikiran mereka. Mereka sampai memasang pengamanan berlapis dan mati-matian menghalangi kita. Padahal ada putusan MA," kata Jarman.

Menurutnya, Dirut TPI Dandy Rukmana tengah menyiapkan cara lain agar TPI bisa lagi diambil alih. Tetapi, sambungnya tetap menaati aturan hukum yang berlaku.

"Secara elegan nanti nggak usah pakai bentrokan segala. Bukan maksud eksekusi atau apalah itu tetapi tetap taat hukum," ungkapnya.

Kuasa hukum Tutut, Harry Pontoh sebelumnya mengatakan, para direksi yang kemarin datang ke Studio TPI di TMII bukan untuk melakukan pendudukan, melainkan untuk bekerja karena sesuai putusan MA.

Jauh sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut merebut MNCTV dari tangan Hary Tanoesoedibjo.

Setelah 8 tahun berjuang, Tutut berhasil merebut kembali TPI yang kini bernama MNCTV. Kasus ini memang telah lama bergulir, kira-kira sejak 2005. Pihak Tutut menuding Hary Tanoe mengambil 75% saham TPI secara sepihak lewat PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Tutut menggugat Hary Tanoe Cs di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan memenangi gugatan tersebut. Namun setelah banding, Hary Tanoe yang memenangkannya. Tetapi di tingkat Kasasi, Tutut berhasil merebut kembali TPI dari tangan Hary Tanoe.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads