Salah satu yang bakal diatur dalam penerapan GCG tersebut adalah peranan dewan komisaris dan direksi emiten yang aturannya ditargetkan selesai pada Desember 2014.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, peranan direksi dan komisaris merupakan satu dari lima sektor yang perlu diperbaiki untuk memperbaiki tata kelola perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari aturan tersebut, Nurhaida menyebutkan, ada sedikitnya 14 poin yang menjadi tanggung jawab dewan komisaris dan direksi emiten terhadap perusahaannya.
Poin tersebut meliputi proses nominasi dan remunerasi bagi komisaris dan direktur, pengungkapan kualifikasi anggota dewan komisaris dan direksi, program orientasi bagi para anggota dewan komisaris dan direksi serta tugas-tugas fidusianya.
Aturan ini juga sejalan dengan aturan yang dikeluarkan Bursa Efek Indonesia (BEI) yaitu mengenai batasan maksimal masa jabatan dewan komisaris dan direksi independen emiten.
Dalam aturan bursa yang diterbitkan pada 20 Januari 2014 melalui keputusan direksi Kep-00001/BEI/01-2014 yang berisi perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat disebutkan bahwa masa jabatan maksimal direktur dan komisaris independen adalah dua periode berturut-turut.
Di tempat yang sama, Direktur Utama BEI Ito Warsito menyebutkan, aturan ini harus diikuti oleh setiap direktur dan komisaris di setiap perusahaan terbuka.
"Aturan ini wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak keputusan diberlakukan," ujar Ito.
Menurut Ito, aturan ini sudah sesuai dan sudah diterapkan oleh beberapa emiten bursa terutama perusahaan BUMN. Ito mengaku, selama ini tidak ada keberatan dari pihak emiten soal aturan itu.
"Emiten-emiten BUMN sudah banyak menerapkan ini. Mereka tidak ada yang keberatan. Makanya kita atur ini agar diterapkan ke semua emiten," tandasnya.
(drk/ang)











































