Baru 3 Perusahan Sekuritas yang Lapor ke PPATK
Selasa, 07 Des 2004 18:21 WIB
Jakarta - Sampai per 2 Desember 2004, baru 3 perusahan efek atau sekuritas yang melaporkan transaksinya ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Sedangkan dari perbankan, ada 58 bank yang sudah melaporkan transaksi keuanganya.Demikian diungkapkan Ketua PPATK, Bambang Setiawan, kepada wartawan di gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Jl. Jenderal Sudirman, Selasa (7/12/2004).Bambang menjelaskan, jumlah pelaporan data transaksi keuangan yang masuk ke PPATK per 2 Desember 2004 adalah 58 bank, 3 perusahaan sekuritas, 3 forex dealer, 1 perusahaan dana pensiun, dan 1 perusahaan pembiayaan bukan bank.Sedangkan perincian kasus yang dilaporkan ke PTATK adalah SPR (Suspicious Transaction Report) sebanyak 1.11 kasus, dan CTR (Cash Transaction Report) sebesar 515.726 kasus. Jumlah kasus yang telah dilaporkan ke polisi sebanyak 227 kasus dan yang langsung ke pengadilan sebanyak 2 kasus.Menurut Bambang, sebenarnya Bapepam sudah cukup suportif dalam penegakan masalah anti money laundering untuk perusahan sekuritas. Hanya saja masalah kepatuhan untuk melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan serta laporan lainnya yang ditentukan dalam UU anti money laundering sejauh ini masih sangat kurang.Hal itu, sambung Bambang, disebabkan perusahaan sekuritas menilai kurangnya sosialisasi mengenai pelaporan money laundering. Namun Bambang mengatakan, PPATK sudah bekerja dengan maksimal. Alasan kedua, perusahan sekuritas khawatir mereka akan ditinggalkan nasabah jika melaporkan transaksi keuangan di perusahaanya."Padahal seharusnya dengan penerapan sistem UU anti money laundering nasabah tidak bisa lari ke mana-mana. Meksipun pindah bank mereka tetap akan mendapat perlakuan yang sama," kata Bambang.Bambang menambahkan, saat ini yang diperlukan untuk menegakkan UU anti money laundering adalah melakukan pelaksanaan compliench audit yang lebih intensif dan efektif. Dengan demikian dapat diketahui perusahaan jasa keuangan mana saja yang telah melakukan penyimpangan. Bambang menegaskan, laporan transaksi keuangan tidak hanya dilakukan jika ada transaksi yang mencurigakan.Pjs Ketua Bapepam, Darmin Nasution, mengatakan selama ini yang menjadi pintu gerbang untuk mengethui transaski money laundering adalah perbankan. Namun itu bukan berarti transaksi di pasar modal atau asursansi dan lainnya tidak melakukan pelaporan. Sebab instrumen dan mekanisme perusahan-perusahan tersebut sama dengan perbankan, yakni bagaimana mengenal nasabah (know your customer).Menurut Darmin, lapran dari 3 perusahaan sekuritas ke PPATK itu mencakup 4 laporan. Padahal dalam UU anti money laundering, telah diatur bahwa perusahan sekuritas wajib melaporkan secara periodik transaksinya.Indikasi money laundering bisa terlihat dari beberapa hal. Antara lain, jika ada nasabah yang melakukan pembelian saham secara besar-besaran atau mengasuransikan diri dengan nilai yang amat besar."Ini bisa ditelusuri mengapa mereka mengasuransikan dirinya sangat besar. Apakah mau bunuh diri? Begitu juga dengan yang ada di pasar modal," tukas Darmin.Dalam UU anti money laundering ada sanksi jika perusahaan jasa keuangan tidak melakukan pelaporan untuk transaksi tunai di atas Rp 500 juta. Namun saat ini yang lebih penting bukan masalah sanksi, tapi bagaimana pelaksanaannya agar pelaporan itu semakin meningkat.
(djo/)











































