"Sampai kapanpun putusan MA itu tidak akan bisa dieksekusi. Artinya tidak akan ada perubahan saham 75% oleh MNC," kata kuasa hukum MNC, Hotman Paris dalam public expose di gedung MNC, Kebun Sirih, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Karena dalam putusan tersebut, menurut Hotman tidak sama sekali menyinggung kepemilikan saham MNC pada TPI. Padahal MNC adalah pemilik saham mayoritas yang sebesar 75%.
"Tidak ada satu lembar kertas pun yang menyebutkan soal kepemilikan saham MNC. Artinya tidak ada masalah hukum dengan MNC," sebutnya.
Hotman bahkan menyebutkan perseroan tetap akan berjalan normal seperti biasa. Perizinan yang dimiliki MNC Tbk terhadap TPI tetap sah sesuai dengan terdaftar pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 30 Mei 2008 Nomor AHU-29239.AH.01.02 Tahun 2008 dan Tambahan Berita Negara RI No.58 Tanggal 18 Juli 2008
"Kita kan santai-santai saja. Kan nggak digugat, apa yang mesti dipikirin," ungkapnya.
Terkait dengan peringatan/somasi yang dilakukan oleh Tutut, menurutnya hanya berupa pengalihan jalur eksekusi. Hotman menganggap itu adalah upaya untuk menekan ke berbagai pihak.
"Pihak Tutut dan kuasa hukumnya menghindari menempuh jalur eksekusi dengan cara upaya lain yaitu penekanan ke berbagai pihak terkait dengan mengirimkan surat somasi," imbuh Hotman.
Pihak Tutut pada 16 Januari 2014 mengirimkan somasi ke MNC Grup yang selama ini mengklaim sebagai pemegang saham yang sah. Berbekal surat putusan Mahkamah Agung No. 862 K/Pdt/2013 tertanggal 2 Oktober 2013, kubu Tutut mengklaim sebagai pemilik sah sekaligus pemegang saham terbesar TPI.
Berikut kutipan somasi tersebut yang disampaikan Kuasa Hukum Siti Hardijanti Rukmana, Harry Ponto:
Permasalahan kepengurusan dan kepemilikan PT TPI sudah menjadi sangat jelas dan terbuka. Kami sampaikan kepada semua pihak baik instansi pemerintah, swasta dan masyarakat umum maupun pihak yang terkait langsung dengan PT TPI untuk tidak perlu merasa takut dan ragu mengambil sikap memihak pada kebenaran dan hukum. Berdasarkan data SABH Kementerian Hukum dan JAM, PT MNC juga tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham TPI. Karena itu sama sekali tidak ada alasan hukum bagi PT MNC untuk mengaku sebagai pemegang 75 persen saham PT TPI.
Berdasarkan hal itu, direksi dan komisaris PT TPI memberikan somasi atau peringatan keras kepada semua pihak, termasuk MNC, untuk tidak melakukan perikatan apapun dengan mengatasnamakan PT TPI atau terhadap aset TPI guna menghindarkan tuntutan hukum secara pidana atau perdata.
(mkl/dru)










































