Besok, Saham Bank Danpac dan Bank Pikko Tak Diperdagangkan

Besok, Saham Bank Danpac dan Bank Pikko Tak Diperdagangkan

- detikFinance
Selasa, 14 Des 2004 16:59 WIB
Jakarta - Saham PT Bank Danpac tbk (BDPC) dan Bank Pikko (BNPK) mulai 15 Desember 2004 tidak bisa lagi diperdagangkan di BEJ seiring dengan resminya pengoperasian Bank Century yang merupakan bank hasil merger dari Bank Danpac, Bank Pikko dan Bank CIC. Mulai 15 Desember 2004 saham yang diperdagangkan adalah saham Bank Century dengan kode (BCIC). Menurut wakil dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Selasa (14/12/2004), saham Bank Danpac dan Bank Pikko mulai didelisting setelah perdagangan saham hari ini. Selanjutnya pada 15 Desember 2004, pencatatan saham baru Bank Century sudah bisa dimulai.Proses penukaran saham bank hasil merger ke dalam Bank CIC yang menjadi surviving bank adalah untuk setiap saham Bank Pikko perbandingannya satu saham dikonversi dengan 0,36 saham Bank hasil merger. Sedangkan satu saham Bank Danpac dikonversi menjadi 26,04 saham Bank century.Dengan efektifnya merger tersebut dan mulai tercatatnya saham baru Bank Century, maka jumlah saham yang beredar saat ini sebanyak 17.578.016.041 saham. Komposisi pemegang saham Bank Century adalah Chinkara Capital Ltd 27,7 persen, Klaas Consultant 11,93 persen, Outlook Investment 5,42 persen, UOB Kay Hian Pte Ltd 5,41 persen, CFGL FCC 4,28 persen dan masyarakat 45,26 persen.Menurut Hermanus, Bank Century dalam struktur API akan menjadi bank fokus yang melayani trade finance dan bank notes yang menjadi bisnis utamanya. Sebagai bank hasil merger, Bank Century akan memiliki 64 kantor cabang dengan modal dasar Rp 4,2 triliun dan modal disetor Rp 1,758 triliun. Sedangkan perkiraan total aset Rp 8,11 triliun, dana pihak ketika Rp 6,19 triliun, CAR 12,82 persen, NPL 1,7 persen dan LDR 35,03 persen. Untuk tahun 2005 Hermanus memperkirakan pertumbuhan kredit Bank Century bisa mencapai 20 persen dibandingkan tahun ini. Bank century juga telah mengawali produk barunya berupa tabungan century mas yang merupakan produk tabungan dengan perlindungan asuransi sebesar 5 kali saldo rata-rata per bulan dengan nilai pertanggunan sampai Rp 5 miliar. Hermanus menegaskan, ada beberapa corporate action yang akan dilakukan. Namun yang paling awal adalah melakukan konsolidasi seperti restrukturisasi organisasi tanpa rasionalisasi. (qom/)

Hide Ads