Pria yang akbar disapa CT itu meminta semua orang di Indonesia bertransaksi menggunakan mata uang rupiah di dalam negeri. Hal ini sejalan dengan undang-undang mata uang nomor 7 tahun 2011.
Hal ini tentunya sangat membantu mengurangi ketergantungan terhadap valuta asing (valas), khususnya dolar AS. Rupiah juga dipastikan akan terbantu untuk menguat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan cuma pelabuhan menggunakan denominasi, tapi semua sektor kalau bisa dilakukan itu akan sangat membantu stabilisasi rupiah," ungkap CT di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Pelabuhan memang salah satu kawasan dengan transaksi valas yang tinggi. Seperti untuk pembayaran kapal, ongkos bongkar muat dan lainnya. Nominalnya pun bisa diperkirakan sangat tinggi.
"Ini akan berlaku luar biasa (untuk penguatan rupiah). Transaksi di pelabuhan sekarang bayar kapal, bayar handling charge. Semuanya pakai dolar. Kalau nanti rupiah, kan dengan begitu mereka nggak perlu beli dolar lagi," jelasnya.
Aturan ini sudah harus berlaku pada tahun 2011 saat diterbitkan. Namun karena belum berjalan, maka diberikan kesempatan selama tiga bulan kedepan.
"Harus wajib. Kalau nggak sanksinya pidana. Itu berdas UU. Harusnya berlaku sejak UU diterbitkan 2011. Tetapi karena sudah berlarut-larut jadi harus sosialisasi lagi. Kita berikan waktu 3 bulan sosialisasi dan memberikan kesempatan Pelindo dan lainnya siap," paparnya.
(mkl/ang)











































