Menang Atas Bank of New York di MA, Bakrieland Malah Bingung

Menang Atas Bank of New York di MA, Bakrieland Malah Bingung

- detikFinance
Jumat, 27 Jun 2014 13:49 WIB
Menang Atas Bank of New York di MA, Bakrieland Malah Bingung
Jakarta - PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) memenangkan kasus gugatan atas Bank of New York Mellon di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa utang obligasi.

Chief Corporate Affairs Officer ELTY Yudi Rizaed Hakim mengaku bingung atas kemenangan kasus ini. Pasalnya, kata dia, kasus tersebut sebenarnya sudah dicabut oleh penggugat pada Desember 2013 lalu.

"Untuk diketahui bahwa kasus tersebut sudah dicabut oleh penggugat pada bulan Desember 2013, jadi terus terang saja kita jadi bingung kalau ditanya lebih jauh," kata Yudi saat ditemui usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan, di Hotel Aston, Epicentrum, Jakarta, Jumat (27/6/2014).

Dia menjelaskan, untuk tahapan selanjutnya termasuk restrukturisasi utang, perseroan saat ini masih dalam proses pembicaraan.

"Padi prinsipnya kasasi ke MA sudah dicabut oleh penggugat sejak Desember 2013 dan sampai sekarang pembicaraaan masih berlangsung," katanya.

Perlu diketahui, Mahkamah Agung (MA) tidak menerima gugatan Bank of New York Mellon terhadap PT Bakrieland Development Tbk (ELTY). Gugatan ini terkait sengketa utang obligasi Bakrieland dengan Bank of New York Mellon.

Kasus bermula saat para pemegang obligasi melalui Bank of New York Mellon melayangkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Bakrieland. Gara-garanya ELTY gagal membayar utang sebesar US$ 160.718.854 yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2013.

Pada perjanjian itu, Bank of New York Mellon menjadi trustee pemegang obligasi, BLD Investments penerbit obligasi, dan Bakrieland sebagai penjamin pembayaran obligasi.

Obligasi ini akan jatuh tempo 23 Maret 2013, kecuali ditebus lebih awal sebelum tanggal jatuh tempo akhir. Hak pemegang obligasi melakukan penebusan obligasi awal atau biasa disebut put option.

Pada 13 Februari 2013, Bakrieland menegaskan tidak mempunyai kemampuan pelunasan utang obligasi berdasarkan pelaksanaan put option. Pasalnya sejumlah proyek yang dijalankan tidak sesuai rencana yang diharapkan. Alhasil, Bakrieland memilih untuk menyampaikan usulan restrukturisasi.

Bank of New York Mellon pada 25 Maret 2013 menyatakan adanya cidera janji dan surat peringatan tanggal 28 Agustus 2013. Sampai PKPU dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) belum juga ada pelunasan.

Pada 23 September 2013, PN Jakpus menolak permohonan tersebut karena PN Jakpus tidak berwenang mengadili kasus itu. Majelis hakim menilai sesuai dalam trust deed yang disepakati para pihak, hukum Inggris dan Pengadilan Wales menjadi pilihan dalam penyelesaian hukum sengketa tersebut.

Atas hal itu, pihak Bank of New York Mellon lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Amar putusan N.O (niet ontvankelijke verklaard/tidak diterima)," demikian lansir website MA, Kamis (26/6/2014).

Perkara yang mengantongi nomer 555 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 diadili oleh ketua mejelis hakim agung Prof Dr Valerine JL Kriekhoff. Duduk sebagai hakim anggota Dr Abdurrahman dan Soltoni Mohdally.

(drk/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads