Investasi di Koperasi Iming-imingi Untung Tinggi? Waspadalah

Investasi di Koperasi Iming-imingi Untung Tinggi? Waspadalah

- detikFinance
Senin, 30 Jun 2014 11:30 WIB
Jakarta - Belakangan ini muncul lagi kasus investasi berbasis koperasi yang dinilai merugikan banyak pihak akibat dana yang disetor oleh masyarakat tidak kunjung kembali. Adalah Koperasi Cipaganti yang menawarkan investasi dengan bunga tinggi, rata-rata memberi imbal hasil tetap (return fix) 1,5% per bulan atau 18% per tahun.

Izin Koperasi Cipaganti ini dinyatakan legal oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM). Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat itu bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pun membenarkan legalitas ini.

Atas dasar ini, para otoritas mempersilakan Koperasi Cipaganti untuk melakukan kegiatan usahanya yaitu menggalang dana masyarakat dengan iming-iming imbal hasil tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi produknya bukan ilegal, produknya legal lho. Ada jawaban begitu dari Kemenkop-UKM, kan artinya legal jadi berizin bukan berarti investasi bodong," kata Ketua Satgas Investigasi OJK Sardjito kepada detikFinance, Senin (30/6/2014).

Menurutnya, tawaran imbal hasil tinggi tidak menjadi masalah sejauh kondisi perusahaan memang mumpuni untuk membayar apa yang telah dijanjikan.

"Mohon maaf nih, misalnya saya janji memberikan bunga lebih gede tapi saya punya bisnis income generating yang lebih gede dari itu ya boleh-boleh saja kan, tapi yang penting legalnya dijawab oleh Menegkop dan UKM oke, dan secara operasional juga oke," terang dia.

Namun begitu, Sardjito juga pernah memanggil Koperasi Cipaganti di tahun 2012 silam terkait bisnis yang dijalaninya. Hal ini menyusul banyaknya aduan masyarakat soal besaran tawaran bunga yang diberikan perusahaan terkait.

"Pada tanggal 15 Agustus 2012 kita undang mereka untuk diskusi, karena kan kalau menarik (bunganya) mereka (masyarakat) juga nanya ini bener nggak. Mungkin teman-teman di Cipaganti ini terlalu agresif di dalam menawarkan produk itu," katanya.

Sardjito menyebutkan, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Kemenkop-UKM pada Juni 2014 untuk mewaspadai terhadap jenis bisnis Koperasi Cipaganti.

"Terakhir Juni 2014 saya juga surati Kemenkop UKM agar take care lah ini karena sudah banyak lagi yang mengadukan," ujar Sardjito.

Menurut Sardjito, hal-hal janggal mulai muncul ketika Koperasi Cipaganti tidak bisa membayar hak-hak konsumen.

"Saya nggak bisa berkomentar bahwa misused of fund untuk apa I don't know nanti akan kelihatan, kan ada cash inflow, outflow-nya untuk apa," katanya.

Dia menambahkan, OJK dalam hal ini hanya sebagai pihak yang menjembatani antara Koperasi Cipaganti dengan Kemenkop-UKM sebagai pengawas koperasi. Soal pidana, wewenang ada di kepolisian.

"Secara perundang-undangan tugas satgas tidak dalam intervensi, proses hukum oleh pihak kepolisian, itu sesuai dengan UU yang berlaku memang, jadi masyarakat tidak lagi bertanya ke OJK karena bukan tugas OJK, kita hanya mengawasi industri perbankan, pasmod, dan IKNB," pungkasnya.

(drk/ang)

Hide Ads