Kasus dugaan penipuan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada terus bergulir, dan berdampak kepada penahanan sejumlah pejabat PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT). Saat ini giliran Wakil Direktur Utama Cipaganti Citra Graha yang ditahan.
Dalam keterangannya ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (19/7/2014), Corporate Secretary Cipaganti Citra Graha Toto Moeljono mengatakan, pada 17 Juli 2014 malam, Wakil Direktur Utama perseroan yaitu Cece Kadarisman ditahan Polda Jabar.
"Pada hari Kamis malam, tanggal 17 Juli 2014 telah dilakukan penahanan terhadap Bapak Cece Kadarisman (Wakil Direktur Utama) oleh Polda Jabar, perihal kepengurusannya di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sebagai Sekretaris I. Surat perintah penahanan tersebut akan diusulkan kemudian," jelas Toto dalam penjelasannya ke BEI itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, saat ini terjadi kekosongan beberapa jabatan di susunan Komisaris dan Direksi perusahaan.
Terkait hal itu, Cipaganti akan segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menindaklanjuti permasalahan kekosongan ini pada 7 Agustus 2014.
Penahanan Dirut dan dua komisaris Cipaganti sebelumnya adalah terkait dengan dugaan penipuan atas para mitra usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Ketiga tersangka dijerat Pasal 372, 378, serta Pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana. Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Andianto diduga menggunakan Koperasi Cipaganti untuk menghimpun dana dari masyarakat sejak 2008 hingga Mei 2014. Dana yang terhimpun dari 8.700 mitra senilai Rp 3,2 triliun.