Dirut dan Wadirut Ditahan Polisi, Direksi Cipaganti Tersisa 3 Orang

Dirut dan Wadirut Ditahan Polisi, Direksi Cipaganti Tersisa 3 Orang

- detikFinance
Sabtu, 19 Jul 2014 16:24 WIB
Jakarta - Dua orang direksi tertinggi PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT), yaitu Direktur Utama Andianto Setiabudi dan Wakil Direktur Utama Cece Kadarisman ditahan Polda Jabar. Direksi Cipaganti tersisa 3 orang.

Cece ditangkap pada 17 Juli 2014 malam, karena diduga terkait kasus penipuan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP).

Saat ini jajaran pejabat perusahaan Cipaganti hanya menyisakan 1 Komisaris Independen yakni Marzuki usman, dan 3 direksi, yakni Robertus Setiawan Leonardi, Wahyudi Parulian, dan Herly Hernawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar bahwa Wakil Direktur Utama kami ditahan17 Juli 2014 kemarin. Perusahaan dijalankan oleh sisa. Pejabat yang ada yaitu direktur dan Komisaris Independen kami," ujar Corporate Secretary Toto Moeljono kepada detikFinance, Sabtu (19/7/2014).

Namun demikian, Toto mengatakan, meskipun susunan direksi dan komisarisnya berkurang, namun perusahaan tetap akan berjalan.

"Kami tetap beroperasi, semua berjalan dengan sisa direksi dan komisaris yang tersisa. Sesuai AD/ART kami, kalau pejabat yang berwenang tidak bisa hadir, maka dapat digantikan oleh pejabat yang tersisa," ujar dia.

Toto menjelaskan, pihaknya tetap akan menjalankan rencana perusahaan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 7 Agustus 2014, untuk membahas perubahan struktur direksi dan komisaris.

Toto mengaku, pihaknya belum mengetahui apakah nantinya akan ada direksi atau komisaris baru yang akan mengisi kekosongan.

"Kita tunggu hasil RUPSLB 7 Agustus nanti. Sekarang kami belum tahu," pungkasnya.

Sebelumnya, direksi dan komisaris Cipaganti Citra Graha ditahan polisi. Mereka adalah Direktur Utama Andianto Setiabudi, Wakil Direktur Utama Cece Kadarisman dan dua komisarisnya, yaitu Djulia Sri Rejeki dan Yulinda Tjendrawati. Ini terkait dugaan penipuan atas para mitra usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP).

Penahanan Dirut, Wadirut, dan dua komisaris Cipaganti sebelumnya adalah terkait dengan dugaan penipuan atas para mitra usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Ketiga tersangka dijerat Pasal 372, 378, serta Pasal 55 Undang-Undang Hukum Pidana. Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Andianto diduga menggunakan Koperasi Cipaganti untuk menghimpun dana dari masyarakat sejak 2008 hingga Mei 2014. Dana yang terhimpun dari 8.700 mitra senilai Rp 3,2 triliun.

(dnl/dnl)

Hide Ads