Kapitalisasi Saham Syariah Masih Rendah, Hanya Rp 2.955 Triliun

Kapitalisasi Saham Syariah Masih Rendah, Hanya Rp 2.955 Triliun

- detikFinance
Senin, 11 Agu 2014 16:32 WIB
Kapitalisasi Saham Syariah Masih Rendah, Hanya Rp 2.955 Triliun
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan terkini keuangan syariah. Saham syariah sampai dengan Juli 2014 tercatat Rp 2.955,79 triliun, sukuk korporasi Rp 6,96 triliun, reksa dana syariah Rp 9,51 triliun, dan Sukuk Negara Rp 179,10 triliun.

Sementara untuk total aset perbankan syariah sampai dengan Mei 2014 mencapai Rp 250,55 triliun, aset asuransi syariah sampai Rp 19,26 triliun, aset pembiayaan syariah Rp 23,49 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, pangsa pasar industri jasa keuangan syariah Indonesia saat ini baru mencapai kisaran 5-8%. Angka ini masih memiliki ruang bertumbuh yang relatif luas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini ditopang oleh masih banyaknya masyarakat lapisan bawah yang belum terjamah layanan jasa keuangan formal, semakin meningkatnya jumlah middle-class yang memiliki income relatif besar yang membutuhkan instrumen investasi dan layanan jasa keuangan yang beragam.

Selain itu, masih besarnya kebutuhan pembiayaan berbagai sektor usaha termasuk pembiayaan proyek-proyek skala besar yang seharusnya dapat digarap oleh industri jasa keuangan syariah.

"OJK terus berupaya untuk menciptakan iklim kondusif bagi bertumbuhnya industri jasa keuangan syariah. Untuk itu OJK secara periodik melakukan review dan analisis kondisi pasar dan kegiatan usaha lembaga-lembaga keuangan syariah agar dapat ditetapkan kebijakan dan regulasi yang efektif dapat mendorong perkembangan sektor jasa keuangan syariah," ujar Muliaman dalam siaran persnya, Senin (11/8/2014).

Die menjelaskan, industri jasa keuangan syariah nasional sebagai industri yang baru bertumbuh memerlukan dukungan dari otoritas dan stakeholders terkait. Dukungan tersebut sangat diperlukan dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan regulasi dan sistem pengawasan yang efektif, infrastruktur keuangan yang lengkap dan berbagai kegiatan edukasi, pengembangan pasar dan perlindungan konsumen yang komprensif.

Sejalan dengan hal itu, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU No.21 tahun 2011 tentang OJK, Dewan Komisioner OJK telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner OJK tentang pembentukan Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS).

KPJKS dibentuk untuk memenuhi kebutuhan perlunya koordinasi yang efektif serta sinergi secara eksternal dan internal baik lintas lembaga juga lintas sektor.

Koordinasi dan sinergi antara OJK dengan lintas lembaga pembuat kebijakan diharapkan dapat tercipta dengan baik di antara lembaga terkait yang menjadi unsur anggota di dalam KPJKS. Koordinasi internal antarkompartemen di dalam OJK dalam pengembangan sektor jasa keuangan syariah yang terdiri dari perbankan, industri jasa keuangan syariah non-bank dan pasar modal syariah juga diharapkan dapat berjalan secara sinergis dan terintegrasi.

KPJKS memiliki fungsi pokok memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan yang bersifat strategis dan operasional di bidang pengembangan sektor jasa keuangan syariah kepada OJK dan lembaga pemerintah dan non-pemerintah terkait.

KPJKS beranggotakan 24 orang dari internal dan eksternal OJK dengan ketua komite adalah Ketua Dewan Komisioner OJK. Anggota KPJKS dari internal OJK terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, tiga Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan, IKNB dan Pasar Modal, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Anggota KPJKS dari eksternal OJK terdiri dari 8 (delapan) anggota wakil ex-officio lembaga pemerintah dan non-pemerintah setingkat eselon 1, yaitu dari Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bank Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, PP Muhammadiyah, PB Nahdatul Ulama dan Ikatan Akuntan Indonesia; serta 9 (sembilan) orang tokoh, ulama dan akademisi yang mewakili unsur masyarakat dari berbagai disiplin keilmuan dan latar belakang keahlian.

Komite yang dibentuk oleh OJK ini terdiri dari tokoh nasional sebagai wakil ex-officio lembaga yaitu: Din Sjamsuddin (KetuaUmum MUI dan PP Muhammadiyah), Said Aqil Siradj (Ketua Umum Pengurus Harian Tanfidziyah PB NU), Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama), Mu’alimin (Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham), Andin Hadiyanto (Kepala BKF Kemenkeu), Halim Alamsyah (Deputi Gubernur BI), KH Ma’ruf Amin (Ketua BPH DSN-MUI), M. Jusuf Wibisana (Ketua DSAK Syariah IAI) dan sejumlah tokoh perseorangan di bidang ekonomi dan syariah, yaitu Hendri Saparini, Muhammad Syafii Antonio, Komaruddin Hidayat, dan lain-lain.

“Kita menyadari bahwa menumbuhkembangkan industri jasa keuangan syariah menjadi usaha yang berdaya saing, memiliki ketahanan dan dapat berkontribusi secara optimal dalam pembangunan ekonomi nasional memerlukan koordinasi dan kerjasama yang efektif antar berbagai lembaga pemerintah dan non-pemerintah terkait,” jelas Muliaman.

(drk/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads