Gagal bayar utang sepertinya sudah menjadi hal yang biasa bagi kelompok usaha ini. Berikut ini beberapa aksi gagal bayar yang pernah terjadi di eks 'Bakrie Tujuh', seperti dirangkum detikFinance, Senin (22/9/2014).
PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
Perusahaan telekomunikasi ini gagal bayar kupon obligasi (bunga surat utang) senilai Rp 218 miliar. Kupon tersebut merupakan bagian dari obligasi perseroan senilai Rp 3,8 triliun yang jatuh tempo Mei 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings menurunkan peringkat obligasi anak usaha Grup Bakrie itu dari C menjadi CC. Turunnya peringkat ini juga terjadi pada peringkat utang Bakrie Telecom untuk jangka panjang dalam bentuk rupiah dan dolar.
Meski demikian, Fitch percaya Bakrie Telecom akan mampu melakukan restrukturisasi utangnya dengan mencari sumber pendanaan yang likuid pada masa tenggat setelah jatuh tempo (grace period).
PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
Perusahaan properti ini pernah gagal bayar bunga dan pokok utang tahun lalu. Pembayaran pelunasan pokok dan bunga ke-20 Obligasi I Bakrieland Development Tahun 2208 Seri B seharusnya dilaksanakan pada 11 Maret 2013 namun sampai hari yang ditentukan belum juga terlaksana.
Bakrieland sendiri punya utang jatuh tempo sebanyak Rp 280 miliar, yang merupakan utang Obligasi I Bakrieland Development tahun 2008. Obligasi seri B itu bertenor lima tahun ini akan jatuh tempo pada 11 Maret 2013 dan memiliki tingkat bunga tetap sebesar 12,85%.
PT Bumi Resources Tbk (BUMI)
Perusahaan tambang ini sudah meminta keringanan syarat dan ketentuan Obligasi Konversi Bergaransi senilai US$ 375 juta kepada pemegang saham. Jatuh tempo obligasi yang sempat tidak dibayar ini mundur ke April 2008.
Rapat pemegang obligasi sudah digelar di Singapura Jumat 22 Agustus 2014. Atas mundurnya tanggal jatuh tempo ini manajemen BUMI mengklaim semua kemungkinan gagal bayar (event of default) telah dihilangkan sebagai bagian dari perjanjian tersebut.
Obligasi yang jatuh tempo Agustus 2014 ini selanjutnya akan digantikan dengan Obligasi Konversi dan ditempatkan sederajat (pari passu) dengan utang antar kreditor lainnya.
Persyaratan utama dari Obligasi Konversi yang diperpanjang hingga April 2018 adalah, Jumlah Pokok Utang: US$ 374,9 juta, tanggal jatuh tempo pindah ke 7 April 2018, dan ketentuan pembayaran bunga menjadi 6% per tahun terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2014.
PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk
PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk (UNSP) terancam gagal bayar bunga obligasi senilai US$ 100 juta (Rp 1,1 triliun). Anak usaha Grup Bakrie itu akan bernegosiasi dengan para trustee alias pemegang obligasi.
Perusahaan sawit itu sudah menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) bahwa jika bunga tersebut tidak dibayar maka bisa menimbulkan event of default atas Secured Equity-linked Redeembale Notes senilai US$ 100 juta tersebut.
"Namun perusahaan sampai saat ini belum menerima notice event of default dari trustee yang ditujukan kepada perseroan," kata Direktur Bakrie Sumatera Balakrishnan Chandrasekaran dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, perseroan sudah berbicara dengan para pemegang obligasi ini dan akan kembali melakukan negosiasi pada triwulan IV tahun ini.
(ang/dnl)