Pemda Didorong Terbitkan Obligasi Daerah Untuk Biayai Infrastruktur

Pemda Didorong Terbitkan Obligasi Daerah Untuk Biayai Infrastruktur

- detikFinance
Kamis, 25 Sep 2014 14:35 WIB
Pemda Didorong Terbitkan Obligasi Daerah Untuk Biayai Infrastruktur
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bisa menerbitkan obligasi daerah untuk pembiayaan proyek-proyek infrastruktur.

Pasalnya, selama ini pembiayaan dilakukan melalui perbankan. Ini dinilai tidak cocok karena pembiayaan infrastruktur seharusnya menggunakan pembiayaan jangka panjang.

"Untuk Pemda bisa melakukan pembiayaan di pasar modal seperti obligasi daerah. Sangat matching untuk pembangunan infrastruktur di daerah, kalau pembiayaan jangka panjang dari perbankan tidak match, kalau surat utang match," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida saat ditemui di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, saat ini OJK sudah mengatur agar Pemda bisa menerbitkan obligasi daerah. Ini salah satu cara agar sektor pasar modal bisa terus berkembang.

"Yang diupayakan OJK adalah UU yang sudah ada, dan peraturan OJK itu bisa dimanfaatkan oleh Pemda. Memang saat ini belum ada yang mau menerbitkan, mudah-mudahan Jabar sudah intens menyiapkan dan bisa segera terbit," katanya.

Namun begitu, Nurhaida mengatakan, kemudahan dalam penerbitan obligasi daerah ini perlu diupayakan keamanannya.

Selain itu, OJK juga perlu gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemerintah daerah atas produk pasar modal tersebut.

Pemahaman yang masih minim menjadi salah satu kendala sulitnya Pemda untuk memutuskan menerbitkan obligasi.

"Jadi Pemda itu sama akan menyampaikan pendaftaran. Kita ingin produk ini aman untuk market. Obligasi daerah dilakukan untuk proyek tertentu. Jadi mungkin memang betul sudah cukup lama, ini butuh kerjasama dan pemahaman secara bersama-sama, harus ada persetujuan DPRD sehingga harus ada cara pemahaman ke DPRD. Indonesia ingin berkembang lebih cepat," kata Nurhaida.

(drk/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads