Pajaknya Banyak, Obligasi Korporasi Tidak Berkembang

Pajaknya Banyak, Obligasi Korporasi Tidak Berkembang

- detikFinance
Kamis, 25 Sep 2014 16:44 WIB
Pajaknya Banyak, Obligasi Korporasi Tidak Berkembang
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan swasta untuk lebih agresif menerbitkan surat utang atau obligasi. Ini salah satu cara untuk lebih meramaikan pasar modal Indonesia. Selama ini, perkembangan obligasi korporasi masih minim.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida menyebutkan, sampai saat ini total obligasi korporasi yang beredar di pasar hanya mencapai Rp 200 triliun, jauh di bawah obligasi pemerintah yang mencapai sekitar Rp 800 triliun.

"Pasar surat utang swasta masih sedikit. Data 2013-2014, obligasi korporasi sekitar Rp 200 triliun berkisar di situ. Kalau dibandingkan government bond sudah mencapai Rp 800 triliun," kata Nurhaida saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, masih minimnya penerbitan obligasi korporasi ini karena minim permintaan dari pasar. Salah satunya karena banyak beban pajak yang harus dibayar jika membeli obligasi korporasi di Indonesia.

Pajak obligasi ditarik melalui kupon atau imbal hasil yang didapatkan. Setiap kupon dari obligasi ada pajak yang harus ditanggung.

Selain itu, ada pajak transaksi obligasi juga. Setiap obligasi ditransaksikan dan mendapat keuntungan, ada pajak yang juga harus ditarik.

Penerapan pajak atas obligasi ini tidak ada di Singapura. Di sana, ada insentif pajak untuk setiap pembelian obligasi.

"Demand-nya nggak ada. Kalau kita lihat beberapa waktu mengapa corporate bond tidak berkembang karena perpajakan terhadap surat utang di Indonesia. Pemegang surat utang di negara lain seperti Singapura bebas itu," terang dia.

Selain soal pajak, Nurhaida menyebutkan, return yang diberikan atas obligasi korporasi ini tidak menarik sehingga investor lebih memilih produk lain. Tak hanya itu, hedging terhadap produk-produk turunan obligasi juga belum berkembang.

"Salah satu penyebabnya hedging produk belum berkembang, return juga," katanya.

Terkait hal itu, pemilik obligasi korporasi juga sebagian besar dimiliki investor domestik. Investor asing kurang minat atas surat utang swasta ini.

"Itu pasar 95% dipegang domestik seperti asuransi, dapen, perbankan. Peran asing sangat diperlukan dalam program pengembangan surat utang kita, asing hanya 5%," kata dia.

Nurhaida menambahkan, untuk mendorong pengembangan pasar surat utang korporasi, OJK akan menerbitkan aturan khusus yang menjadi pedoman umum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi repo (General Master Repurchase Agreement).

Regulasi baru tersebut akan dilengkapi pula dengan aturan terkait lainnya yang mengatur intermediaries dan aspek transparansi dalam penyelesaian transaksi surat utang.

"Selain penerapan Electronic Trading Platform (ETP) untuk surat utang, pada 2015 nanti juga akan diluncurkan Bond Index," tandasnya.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads