Anak usaha PT Brent Securities gagal membayar dana nasabah atas surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) sejak Maret 2014.
Pemilik sekaligus Direktur Utama Brent Securities Yandi Suratna Gondoprawiro tidak bisa dihubungi, berikut beberapa direksi lain yang dihubungi detikFinance. Semua ponselnya terhubung dengan mailbox (kotak suara)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berkomitmen untuk tetap menjaga kepercayaan yang telah diberikan kepada kami dengan sebaik-baiknya. Kami bangga menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan para nasabah kami. Harapan kami adalah pertumbuhan bisa menjadi sesuatu yang dicapai secara bersama-sama baik oleh Brent Securities maupun para nasabahnya dan dengan demikian mendukung juga pertumbuhan pasar modal Indonesia ini," kata Yandi dalam situs resminya di www.brentsecurities.com seperti dikutip detikFinance, Jumat (26/9/2014).
Menurut situs tersebut, di tahun 1991, perseroan milik Bank PDFCI (Private Development Finance Corporation Indonesia) didirikan di Jakarta dengan nama PT PDFCI Securities yang kemudian berubah nama menjadi PT Brent Securities pada tahun 2003.
Pada tahun 1992, PT Brent Securities mendapatkan izin operasi sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek oleh Keputusan Ketua Bapepam.
PT Brent Securities melalui anak perusahaannya, PT. Brent Asset Management, kemudian mendapatkan izin usaha Manajer Investasi pada tahun 2005.
Selama ini, Brent Securities telah menjadi lembaga investasi terpercaya dan berperan sebagai investment bank, menyediakan layanan pedagang perantara efek (brokerage), penjamin emisi efek (underwriting), penasihat keuangan (financial advisory), dan pengelolaan investasi yang terpadu.
Brent Securities memperkaya dunia pasar modal dengan memanfaatkan jaringan investor yang luas baik dari luar maupun dari dalam negeri yang dipadukan dengan pengalaman dalam menyediakan produk keuangan bagi pelaku pasar.
Dengan jaringan investor yang luas (baik secara finansial maupun strategis), disertai profil risiko Negara Indonesia yang terus berubah, Brent Securities berkomitmen menyediakan layanan keuangan yang mampu menjangkau kebutuhan setiap pihak yang membutuhkan.
Brent Securities juga terafiliasi dengan beberapa perusahaan seperti PT BPR Nova Trijaya, PT Brent Properti, PT Brent Ventura, PT Brent Multidana, PT Brent Investa Properti, PT Drupadi Agung Lestari, PT Galang Satria Mineral, PT Karya Sumber Alam Pratama, PT Leyand International, Tbk, PT Lombok Energi, PT Mineral Nova, PT Narwastu Aset Platinum,
PT Nuansa Tambang Timbar, dan Silverlink Private Limited.
Di dalam perjalanannya, Brent Securities melalui anak usahanya di bidang investasi yaitu Brent Ventura tersandung masalah. Dana investor atas MTN macet sejak Maret 2014. Hingga kini, belum ada tanda-tanda pertanggung jawaban dari pihak terkait. Manajemen pun belum ada yang bisa dihubungi.
Perlu diketahui, Yandi merupakan Pemilik dan Direktur Utama dari PT Brent Securities. Di bawah penanganannya, Brent berfokus pada pembiayaan terstruktur dan kegiatan merger dan akuisisi. Termasuk di dalamnya adalah layanan konsultasi terhadap penempatan investasi pada bursa saham dan penawaran perdana, pengaturan pembiayaan oleh perusahan asing, dan proyek pembiayaan pembangkit listrik ramah lingkungan.
Sebelum bergabung dengan Brent, Yandi adalah managing partner di PT Ludlow Securities (anak perusahaan Ludlow Group dari Inggris) sejak 1994. Ludlow Securities berfokus pada pembiayaan mezanin dan private equity. Di bawahnya, Ludlow Securities menjadi pemain kunci dalam kesepakatan pra-penawaran perdana di Indonesia awal tahun 1990-an.
Pasca krisis keuangan, Ludlow juga mampu melakukan pembelian aset yang tertekan baik di Indonesia maupun di luar negeri. Sebelumnya, Yandi bekerja di Chase Manhattan Asia Limited (Hongkong) pada 1990-1993. Beliau memegang gelar magister keuangan dari Boston College, AS.
Theophylus Hartono berperan sebagai Komisaris, sementara Riky Chaniadi sebagai Direktur, Martin Ndraha sebagai Associate Director-Equity, dan Soesanto sebagai Associate Director-Investment Banking.
(drk/ang)











































