Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sarjito mengatakan, pihaknya masih menyelidiki posisi dan keterkaitan antara PT Brent Ventura terhadap perusahan pembiayaan di pasar modal PT Brent Securities.
"Di OJK sendiri yang diawasi itu usaha sekuritasnya. Tapi untuk kepentingan penyidikan bukan hanya Brent Securities saja yang akan diperiksa. Brent Venturanya juga bisa kita panggil," kata Sarjito saat dihubungi detikFinance, Selasa (7/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya perihal kapan hasil penyelidikan tersebut dapat diselesaikan, ia enggan menjawabnya. "Brent Ventura itu kan masih penyelidikan, prosesnya masih berlangsung jadi hasilnya belum bisa diumumkan ke media. Nanti kalau sudah ada hasilnya segera diumumkan," tutur dia.
Dikatakan pula, bila hasil penyelidikan membuktikan bahwa Brent Ventura dan Brent Securities memiliki keterkaitan dan terbukti ada tindak penipuan atas produk investasi yang ditawarkan, maka perusahaan yang terdaftar di Otoritas Pasar Modal dalam hal ini PT Brent Securities akan dicabut izinnya.
"Semua kemungkinan bisa, kita lihat sejauh mana bentuk pelanggarannya. Sanksi yang akan kami berikan tentu sesuai dengan tingkat kesalahannya. Dicabut izin usahanya pun bisa kalau itu bukti-bukti dan hasil pemeriksaannya memang mengharuskan seperti itu," papar dia.
Dengan dicabutnya izin usaha Brent Securities, maka perusahaan ini tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usahanya. Bila nekat menjalankan usaha tanpa izin maka perusahaan ini dapat dijerat dengan sanksi hukum.
Sementara, merespon kondisi terbaru, soal Brent Ventura digugat hukum oleh para investornya ke meja hijau, Sarjito mengaku pihaknya tak berwenang berkomentar.
"Ya, itu kan masuk ke ranah hukum. Tentu kami tidak dalam kapasitas untuk mengomentari. Tapi begini, kami pada prinsipnya itu bersinergi. Tapi dari sisi OJK tentu pengawasannya lebih bersifat administratif," pungkasnya.
(ang/ang)











































