JFX sudah melayangkan SPAB ini kepada direksi RCF pada Kamis pekan lalu. Dengan demikian RCF kehilangan semua Hak Keanggotaan Bursanya dan tidak diperkenankan mengakses JAFeTS, sedangkan posisi terbuka milik nasabah RCF (jika ada) harus dialihkan ke Pialang lain yang bersedia menerimanya.
Dalam hal pengalihan posisi terbuka milik nasabahnya karena alasan tertentu tidak dapat dilaksanakan, maka Direksi JFX dapat memerintahkan untuk melikuidasi semua posisi terbuka tersebut. Kerugian yang ditimbulkan oleh pelaksanaan likuidasi tersebut menjadi beban RCF.
Β
Pencabutan keanggotaan Bursa ini tidak menghilangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada Nasabah, Bursa, Lembaga Kliring, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka melalui Bursa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada para nasabah, JFX menghimbau untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing," kata Corporate Secretary JFX Aulia Shina dalam siaran pers, Senin (24/11/2014).
Surat PSAB ini merupakan tindak lanjut dari surat Bappebti No. 09/BAPPEBTI/KEP-PENCABUTAN/SA/11/2014 tanggal 20 November 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT Rex Capital Futures dan surat PT Bursa Berjangka Jakarta atau JFX No. L/JFX/DIR/08-14/600 tanggal 19 Agustus 2014 perihal Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Rex Capital Futures.
(ang/hds)











































