Nasabah bisa melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau ke Securities Investor Protection Fund (SIPF) atau Lembaga Perlindungan Dana Investor. Menurut President Director SIPF, Yoyok Isharsaya, pihaknya siap mengganti dana nasabah jika memang ada yang diselewengkan.
"Peranan SIPF sudah barang tentu kita memberikan perlindungan ke publik. Sepanjang ada aset yang disalahgunakan, maka kita berperan di situ," katanya kepada detikFinance, Selasa (21/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya untuk bisa mengganti dana nasabah harus ada nasabah yang mengajukan klaim, mengajukan complain. Misal ada satu investor AAA Sekuritas yang merasa asetnya disalahgunakan, pasti SIPF berdasarkan fungsinya akan mengganti, dengan catatan kerugian nasabah bukan karena kerugian investasi tapi penyalahgunaan dana seperti penggelapan atau penipuan," ujarnya.
Ia menambahkan, SIPF terus berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk mencari kemungkinan soal dana investor yang diselewengkan.
"Kita koordinasi dengan Bursa dan KSEI, apakah ada aset nasabah yang digelapkan, penyalahgunaannya. Nanti kalau seandainya ada bisa mengajukan klaim ke SPIF," katanya.
Seperti diketahui, OJK menemukan adanya transaksi Reverse Repo surat berharga Rp 262 miliar di BPD Maluku serta pembelian Reverse Repo surat berharga Rp 146 miliar dan US$ 1,25 juta di Bank ANDA.
Kedua transaksi tersebut dilakukan masing-masing bank dengan AAA, namun tanpa didasari dengan underlying transaction yang telah diperjanjikan.
Seharusnya, AAA menempatkan surat berharga yang ditransaksikan dimaksud pada sub account masing-masing bank di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), tapi hal tersebut tidak dilakukan.
Selain itu, OJK juga sudah meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan KSEI untuk membekukan operasional dan rekening AAA.
(ang/dnl)











































