Ia menegaskan logo awal merek Blue Bird dan logo Burung Biru pertama kali digunakan PT Blue Bird Taxi sejak tahun 1971. Mintarsih juga menegaskan penggugat merek logo Burung Biru bukan lah Gamya namun PT Blue Bird Taxi. Gamya merupakan anak usaha dari PT Blue Bird Taxi, yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Mintarsih.
"Saya tekankan bahwa yang menuntut logo Blue Bird yang benar adalah PT Blue Bird Taxi, saya tegaskan PT Blue Bird Tbk pakai logo PT Blue Bird Taxi tanpa izin," jelas Mintarsih yang merupakan salah satu pemegang saham Gamya kepada detikFinance, Senin (2/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT Gamya jelas berbeda, jadi ada PT Gamya, ada PT Blue Bird dan PT Blue Bird Taxi. Gamya tersendiri, punya logonya sendiri," katanya yang mengaku memiliki 21% saham PT Blue Bird Taxi.
Singkat cerita, secara diam-diam tanpa sepengetahuannya Mintarsih, pada Maret 2001 lahirlah sebuah perusahaan yang bernama PT Blue Bird. Hal ini baru ia ketahui pada 2012 menjelang persiapan PT Blue Bird melantai di bursa alias Initial Public Offering (IPO).
"Alasan kenapa baru sekarang-sekarang saya gugat, karena pada 2012 baru tercium ada perusahaan di dalam perusahaan, saya mencium ada perusahaan di dalam perusahaan," katanya
Ia menuding munculnya informasi soal Gamya yang menuntut PT Blue Bird sebagai upaya untuk menyamarkan soal keberadaan dari PT Blue Bird Taxi yang merupakan pemilik logo awal dari logo Burung Biru. Menurutnya publik bisa melihat langsung logo Burung Biru di museum transportasi Taman Mini Indonesia Indah (TMMI).
Kini, Mintarsih mengakui publik akan sulit membedakan antara taksi yang beroperasi di bawah bendera PT Blue Bird Tbk dengan PT Blue Bird Taxi.
"Karena karyawan yang sama, pengemudi sama dicampur, gedungnya sama, sistemnya sama. Banyak karyawan yang tak tahu," katanya.
Sebelumnya Direktur Utama BIRD Purnomo Prawiro dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2015), mengatakan Direktur Utama Gamya, Mintarsih Abdul Latief, menggugat Blue Bird bersama jajaran direksi dengan total ganti rugi Rp 6,6 triliun.
"Penggugat sebagai pemegang saham dari Turut Tergugat (Blue Bird), menggugat pembatalan logo 'Burung Biru' dan merek 'Blue Bird' yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Purnomo.
Purnomo menyampaikan, gugatan sudah didaftarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Januari 2015 lalu dengan nomor 01/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst
“Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga untuk menyatakan dirinya sebagai satu-satunya pemilik dan pemakai pertama serta pemegang hak merek Blue Bird Taxi dengan logo Burung Biru,” ujar Purnomo.
Berikut ini daftar tergugat dalam kasus hukum ini:
- Dirut BIRD, Purnomo Prawiro (Tergugat I)
- Dirut Pusaka Citra Djokosoetono, Kresna Priawan Djokosoetono (Tergugat II)
- Dirut Blue Bird Group Holding, Noni Sri Ayati Purnomo (Tergugat III)
- PT Blue Bird Tbk (Tergugat IV)
- PT Pusaka Citra Djokosoetono (Tergugat V)
- Blue Bird Group Holding (Tergugat VI)
- PT Blue Bird Taxi (Turut Tergugat I)
- PT Iron Bird ((Turut Tergugat II)
- PT Iron Bird Transport (Turut Tergugat III)
- Otoritas Jasa Keuangan ((Turut Tergugat IV)
- PT Bursa Efek Indonesai (Turut Tergugat V)
- Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Turut Tergugat VI)