"PT Merdeka Copper & Gold mini expose hari ini. Perusahaan tambang, grup Saratoga punya Sandiaga Uno," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen di Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Meskipun belum bisa merinci, Hoesen menyebutkan proses pelaksanaan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) tersebut akan dibantu PT Indopremier Securities. Menurutnya, perusahaan yang juga digawangi Edwin Soeryadjaya sebagai pemilik dan Hendropriyono sebagai komisaris itu memiliki aset ratusan juta dolar Amerika Serikat (AS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoesen menyebutkan, PT Merdeka Copper & Gold ini merupakan perusahaan tambang pertama yang mengajukan IPO meskipun belum menghasilkan keuntungan. Hal ini diperbolekan sesuai dengan peraturan BEI soal kemudahan perusahaan tambang melantai di bursa.
"Belum produksi. Dia tambangnya ada emas, ada nikel. Ini mengikuti aturan, dia sudah mengajukan dari Oktober 2014," katanya.
Sementara itu, Corporate Communication PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) Catharina Latjuba menambahkan, saat ini PT Merdeka Copper & Gold masih dalam tahap awal process IPO. "Rencana public expose diperkirakan pada semester I-2015," ujar dia.
Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan aturan terkait perusahaan tambang yang belum mencatatkan keuntungan untuk bisa melakukan IPO. Ini dilakukan dalam rangka memperluas peluang perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal.
Per 20 Oktober 2014, BEI resmi menerbitkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00100/BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A.1. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Peraturan yang akan efektif diberlakukan tanggal 1 November 2014 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan yang bergerak di bidang di pertambangan mineral dan batu bara yang sudah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari instansi yang berwenang, baik yang belum berproduksi maupun perusahaan yang sudah sampai pada tahap penjualan, yang selama ini belum mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendanaan dari pasar modal.
Beberapa pokok peraturan antara lain bahwa Calon Perusahaan Tercatat adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara atau induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara.
Calon Perusahaan Tercatat atau Perusahaan Terkendali dari Calon Perusahaan Tercatat harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dan bisa dalam kondisi:
- Telah menjalankan tahapan penjualan.
- Telah melaksanakan tahapan produksi namun belum sampai penjualan.
- Belum memulai tahapan operasi produksi.
Di samping itu, Calon Perusahaan Tercatat tetap harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor I-A. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat serta peraturan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan bidang usaha dari Calon Perusahaan Tercatat.
Bagi Perusahaan Tercatat di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang sudah tercatat sebelum diberlakukannya peraturan ini, diberikan masa transisi untuk memenuhi persyaratan terkait dengan direktur yang memiliki keahlian di bidang teknik sesuai ketentuan peraturan ini paling lambat 1 Juli 2015.
(drk/hds)











































