Miliaran Rupiah Nyangkut di Forex, Nasabah Mengadu ke Polisi dan Menteri Gobel

Miliaran Rupiah Nyangkut di Forex, Nasabah Mengadu ke Polisi dan Menteri Gobel

Angga Aliya - detikFinance
Selasa, 17 Feb 2015 12:09 WIB
Jakarta - Niat untung malah buntung. Sekitar 36 nasabah investasi foreign exchange (forex) kehilangan dana hingga Rp 10 miliar.

Dana tersebut bukanlah kerugian gara-gara investasi, tapi dana nasabah yang disimpan oleh PT Rex Capital Futures (RCF). Dana yang disimpan dalam rekening terpisah itu tak bisa dicairkan dengan berbagai alasan.

Sudah kenyang dengan berbagai alasan dari perusahaan, akhirnya para nasabah ini pun mengadu ke banyak pihak, mulai dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kepolisian, hingga Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu nasabah RCF yang kehilangan uang hingga miliaran rupiah, Achmad Amir, mengatakan laporan kepada Bappebti sudah dilayangkan pada 20 Juni 2014.

Merasa tidak dapat jawaban memuaskan, para nasabah ini melanjutkan laporan ke kepolisian pada tanggal 16 Oktober 2014. Laporan diterima dan masuk ke penyelidikan divisi kriminal khusus.

Menurutnya, saat ini pihak kepolisian masih mencari alat bukti dan mendengarkan penjelasan dari saksi-saksi.

"Ke Rachmat Gobel (Menteri Perdagangan) sudah lapor untuk minta 22 Desember 2014, tapi belum ada realisasinya," kata Amir kemarin, Senin (16/2/2015).

Meski nasabah sudah lapor ke sana-sini, nasib dana yang nyangkut masih belum jelas. Izin usaha RCF sendiri sudah dicabut oleh Bappebti pada November 2014 lalu.

Meski izin RCF dicabut, Bappeti minta perusahaan pialang valuta asing itu tetap menyelesaikan kewajibannya kepada pasar nasabah, yaitu dengan mencairkan dana di rekening terpisah tersebut.

"Kami sudah beri waktu untuk kembalikan dana nasabah. Kami beri kesempatan kepada perusahaan sesuai aturan tanpa mengurangi hak dan kewajibannya," ujar Kepala Biro Hukum Bappebti, Sri Haryati kepada detikFinance.

Namun demikian Amir malah menyayangkan keputusan Bappebti yang mencabut izin usaha RCF. Ia khawatir RCF tidak akan bertanggung jawab atas dana nasabah setelah tak boleh berdagang lagi.

"Dari pencabutan ini kami dirugikan Rp 5 miliar lebih. Seharusnya sebelum Kepala Bappebti mencabut izin Rex Capital itu, seharusnya harus dicek perusahaan ini sudah menyelesaikan kewajibannya belum kepada nasabahnya," kata Amir.

Bappebti juga baru saja mencabut izin usaha dua pialang berjangka, salah satu ditutup karena modal tidak mencukupi, sedangkan satu lagi gara-gara dana nasabah tidak bisa ditarik.

(ang/dnl)

Hide Ads