Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengungkapkan, aturan ini diubah agar para emiten tidak mudah keluar dari pasar modal. Selama ini, kata dia, biaya delisting diberikan secara sukarela sehingga memudahkan emiten (perusahaan tercatat) untuk keluar dari lantai bursa. Dengan revisi aturan ini, biaya delisting akan lebih besar.
"Selama ini kan biaya delisting sukarela, tidak ditetapkan besarannya berapa, minimal Rp 100 juta, nanti tidak begitu lagi, kita pakai aturan baru, dihitung berdasarkan market cap, ya salah satunya biar nggak gampang 'cabut' dari bursa," jelas Hoesen kepada detikFinance, Senin (23/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghapusan pencatatan (delisting) adalah penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di bursa sehingga efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di bursa.
Awal tahun ini, sudah ada dua emiten mengajukan permohonan untuk keluar dari BEI yaitu PT Unitex Tbk (UNTX) dan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk (BAEK).
"Bank Ekonomi kan itu dia minta delisting. Belum tahu bayar delisting-nya berapa," ucap dia.
Sebelumnya, PT Bank Ekonomi Raharja Tbk (BAEK) berniat menjadi perusahaan tertutup dengan melakukan penghapusan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) alias go private.
Direktur Utama Bank Ekonomi, Anthony Colin Turner mengatakan, perseroan telah meminta otoritas bursa untuk menghentikan aktivitas perdagangan sahamnya mulai Senin pekan lalu.
"Perseroan telah meminta BEI untuk melakukan suspensi atas perdagangan saham dan perseroan juga telah mengirimkan surat kepada OJK guna meminta petunjuk sehubungan dengan rencana go private," katanya dalam keterangan tertulis, Senin pekan lalu.
Saat ini saham-saham Bank Ekonomi dipegang oleh HSBC Asia Pacific Holding Ltd sebanyak 98,94% sedangkan 1% saham dipegang oleh publik, tepatnya PT Bank Cental Asia Tbk (BBCA).
BCA membeli saham Bank ekonomi pada tahun 2008 senilai US$ 607,5 juta. Sementara sisa saham yang beredar di publik hanya sebanyak 0,06%.
(drk/ang)











































