DPR Minta Sektor Semen Masuk Daftar Negatif Investasi PMA
Kamis, 03 Feb 2005 14:34 WIB
Jakarta - Komisi VI DPR RI meminta pemerintah memasukkan investasi pabrik semen dalam daftar negatif investasi bagi PMA. Alasannya, semen dikategorikan sebagai sektor yagn menggunakan sumber daya alam tidak tergantikan dan telah dapat dilakukan sendiri oleh investor domestik. Demikian kesimpulan rapat Komisi VI yang disampaikan oleh wakil ketua Constantin Ponggawa dalam raker dengan BKPM di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2005).Menanggapi hal itu, Kepala BKPM Theo Toemion mengatakan, saat ini kalangan investor justru minta sejumlah sektor dibuka investasinya bagi PMA agar bisa lebih berkompetisi. Akan tetapi dirinya akan menghormati usulan dari DPR. "Karena ini usulan dari DPR, kita akan hargai sebagai suara rakyat," ujarnya.Kesimpulan lainnya, Komisi VI juga meminta agar presiden lebih menggalakkan dan mendorong tindak lanjut dari tim peningkatan investasi, tim peningkatan ekspor dan impor agar lebih diberdayakan agar Indonesia dapat menjadi negara tujuan investasi. Komisi VI juga menegaskan, DPR tetap berkomitmen terhadap keputusan RDP sebelumnya dengan BKPM yang menyatakan BKPM akan tetap berfungsi sebagai lembaga pelayanan investasi satu atap berdasarkan Keppres 29/2004. RUU Penanaman ModalDalam kesempatan itu Komisi VI juga menegaskan agar BKPM melakukan optimalisasi koordinasi dengan instansi lain agar RUU penanaman modal dapat segera diselesaikan. Menanggapi hal itu, Toemion menyatakan bahwa saat ini pembahasan antar departemen atas RUU penanaman modal terus dilakukan. Diharapkan pada 7 Februari 2005 ini pembahasan antar departemen dapat diselesaikan sehingga selanjutnya bisa diserahkan ke presiden untuk diteruskan pembahasannya di DPR.
(qom/)











































